Batalkan! Kata Wahyu Wahyudin Rencana Pelabuhan Rakyat Sungai Gentong
Koran Bintan.com | TANJUNGPINANG — Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana pembangunan pelabuhan rakyat (Pelra) Sungai Gentong di alur Sungai Kuala, Tanjunguban, Bintan Utara
Menurutnya, apabila itu dilakukan maka dikhawatirkan akan berpotensi mengganggu kawasan tangkap nelayan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir Tanjunguban Kota.
"Kami menerima banyak aspirasi dan keluhan dari para nelayan di Bintan Utara yang khawatir ruang tangkap mereka akan semakin sempit akibat adanya aktivitas pelabuhan," ungkap Wahyu Wahyudin, Rabu (29/7/2026).
Baca juga : Nelayan Bintan Utara Minta Pemerintah Batalkan Izin Pelra Sungai Gentong
Menurut Ketua Bidang Desa, Koperasi, UMKM, dan Ekonomi Kreatif DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kepri ini, nelayan tidak menolak pembangunan didaerahnya namun pembangunan tidak boleh sampai mengorbankan kehidupan masyarakat nelayan saat ini. Laut adalah sumber nafkah mereka. Jika wilayah tangkap terganggu, maka yang terdampak adalah ekonomi keluarga nelayan.
Wahyu berpendapat, pembangunan pelabuhan baru di Sungai Gentong tidak terlalu mendesak saat ini. Mengingat didaerah itu (Tanjunguban) sudah berdiri Pelabuhan Kota Segara yang lokasinya tidak terlalu jauh dari Sungai Gentong.

Kondisi hilir Sungai Gentong yang berada di depan kantor PDAM Tanjunguban menjadi tempat lalu lalang perahu nelayan tradisional. (Foto : Samsul)
Pemerintah kata Ketua DPC PKS Kecamatan Nongsa ini, seharusnya memaksimalkan fungsi dan keberadaan pelabuhan yang telah ada saat ini sehingga penggunaan anggaran, yang berasal dari pajak masyarakat menjadi lebih efisien dan tidak menimbulkan persoalan baru.
"Kalau Pelabuhan Segara masih bisa dioptimalkan, mengapa harus membangun pelabuhan baru? Pemerintah perlu mengedepankan efektivitas, efisiensi anggaran, dan yang paling penting, melindungi hak-hak nelayan sebagai masyarakat yang telah lama menggantungkan hidupnya di laut," kata anak bungsu dari 6 bersaudara ini.
Baca juga : Kata Wahyu Wahyudin, Pemanfaatan Sedimentasi Laut Dalam Kawasan Perikanan Tangkap Rugikan Nelayan
Wahyu meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rencana tersebut dengan melibatkan masyarakat, tokoh masyarakat pesisir, kelompok nelayan, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan agar keputusan yang diambil benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat.
Sebagai wakil rakyat, Wahyu Wahyudin menegaskan akan terus mengawal aspirasi masyarakat pesisir dan memperjuangkan kebijakan pembangunan yang adil, berkelanjutan, serta tetap menjaga kelestarian ruang laut dan keberlangsungan mata pencaharian nelayan di Kepulauan Riau.
"Keberhasilan pembangunan bukan diukur dari banyaknya proyek yang dibangun, tetapi dari seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat. Jangan sampai pembangunan meninggalkan persoalan sosial dan ekonomi yang lebih besar daripada manfaat yang dihasilkan," tandas Wahyu.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri, Junaidi yang dimintai tanggapannya terkait desakan dari nelayan Bintan Utara untuk membatalkan izin pendirian Pelra di Sungai Gentong mengatakan, kalau pihaknya menunggu koordinasi lintas instansi.
"Kita menunggu hasil kajian dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan. Disitu juga kan ada kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjunguban," kata Junaidi.
Baca juga : Kata Wahyu Wahyudin, Sudah Saatnya Harga BBM Non Subsidi Satu Harga Di Kepri
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 760 Tahun 2025, saat ini untuk wilayah Kabupaten Bintan terdapat 10 dermaga Pelra yang telah beroperasi dan mendapat izin operasional. Satu diantaranya adalah Pelra PT Nik Indo Jaya di KM 16 jalan Lintas Barat Kelurahan Toapaya Asri, Toapaya yang pernah heboh karena kejadian seorang anak perempuan yang diterkam buaya.
Sedangkan untuk wilayah Bintan Utara, ada enam lokasi yang diajukan dimana lima diantaranya berada di kawasan Sungai Gentong dan lainnya berada di Pasir Romet.
Seluruh usulan telah disampaikan ke Dishub Kabupaten Bintan dan ke Kantor UPP Kelas I Tanjunguban. Tinggal menunggu proses penetapan izin sebagai pelabuhan rakyat dari Gubernur Kepri melalui Surat Keputusan.(sam)