PT TUN Medan Batalkan SK Gubernur Kepri, Pengangkatan 7 Komisioner KPID Kepri Batal
Koran Bintan.com | MEDAN — Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang diketuai Dr. H. Mustamar, S.H., M.H, dengan hakim anggota Irna, S.H, M.H dan H. Eri Elfi Ritonga, S.H., M.H memutuskan membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nomor 1082 Tahun 2025 Tentang Pemberhentian Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri Periode 2018–2021 Sekaligus Pengangkatan Komisioner KPID Kepri Periode 2025–2028.
Dalam amar putusannya, yang bertanggal putusan banding Kamis (17/9/2026), PT TUN Medan menerima permohonan banding dari Monalisa dan membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang Nomor 26/G/2025/PTUN.TPI tanggal 3 Juni 2026.
Majelis hakim kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dan mengabulkan gugatan Monalisa seluruhnya. Salah satu poin utama putusan tingkat banding tersebut adalah menyatakan batal SK Gubernur Kepri Nomor 1082 Tahun 2025, khususnya bagian pengangkatan tujuh Komisoner KPID Kepri periode 2025–2028 yang tercantum pada nomor urut 1 hingga 7.
Baca juga: Tok! DPR RI Tetapkan 9 Anggota KPI Pusat 2026-2029, Ini Nama-Namanya
Gubernur Kepri selaku Tergugat juga diwajibkan mencabut SK tersebut serta melakukan tindakan yang diperlukan untuk mengembalikan keadaan seperti semula.
Putusan itu sekaligus membalik hasil pemeriksaan pada tingkat pertama. Sebelumnya, PTUN Tanjungpinang menyatakan gugatan Monalisa tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Pada tingkat banding, PT TUN Medan menerima permohonan tersebut dan mengadili sendiri perkara dengan mengabulkan gugatan Monalisa seluruhnya. Selain membatalkan objek sengketa, majelis juga menghukum Gubernur Kepri bersama para pihak intervensi untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan secara tanggung renteng.
Untuk tingkat banding, biaya perkara ditetapkan sebesar Rp250.000. Pemberitahuan resmi melalui sistem e-Court Mahkamah Agung mencatat putusan perkara Nomor 87/B/2026/PT.TUN.MDN.
Baca juga: Timsel Calon Pimpinan BAZNAS Kepri Disomasi, Desak Keputusan 10 Besar Dibatalkan
Dengan putusan tersebut, SK Gubernur Kepri Nomor 1082 Tahun 2025 terkait pengangkatan tujuh Komisioner KPID Kepri periode 2025–2028 dinyatakan batal oleh PT TUN Medan. Ke-7 Komisioner yang diangkat dan telah dilantik oleh Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura beberapa waktu lalu terdiri dari Henky Mohari, Indra Ispurtanto, Ahmad Dani, Walter Panjaitan, Ramon Damora, Tito Suwarno, dan Bambang Sumitro.
Dalam Rapat Pleno Komisoner yang digelar usai pelantikan, Henky Mohari terpilih sebagai Ketua, Indra Ispurtanto sebagai Wakil Ketua, Ahmad Dani sebagai Koordinator Bidang Isi Siaran, Walter Panjaitan sebagai Koordinator Bidang Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP), Ramon Damora sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan, Tito Suwarno sebagai Anggota Bidang Kelembagaan, Bambang Sumitro dan Henky Mohari sebagai Anggota Bidang Isi Siaran serta Indra Ispurtanto sebagai Anggota Bidang PKSP.
Namun Henky Mohari mengundurkan diri ditengah masa baktinya karena terpilih sebagai anggota pengganti antar waktu (PAW) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang periode 2023–2028.(dre)