Diduga Gunakan Uang Palsu, Pengusaha Indonesia Ditangkap Di Kasino Resorts World Sentosa
Koran Bintan.com | SINGAPURA — Seorang pengusaha Indonesia yang teridentifikasi sebagai Steven terlibat penyelidikan di Singapura terkait dugaan penggunaan uang kertas palsu senilai 10 ribu dollar Singapura di kasino Resorts World Sentosa (RWS).
Sebanyak 34 lembar uang kertas palsu tersebut diduga dipergunakan Steven, selama tiga kali berkunjung ke kasino tersebut pada bulan Juni lalu.
Sebagaimana dikutip dari Straits Times, Minggu (20/9/2026), Steven mengetahui kondisi uang kertas yang dia terima dan menukarkannya dengan chip kasino sebelum terdeteksi sebagai uang palsu.
Yosia Ginting, pengacara pengusaha tersebut yang berkantor di Jakarta, mengatakan bahwa kliennya adalah korban penipuan dan tidak mengetahui bahwa uang kertas tersebut palsu.
Menurut Yosia, uang kertas dolar Singapura tersebut diterima Steven sebagai pembayaran untuk sebuah bangunan rumah toko (ruko) yang sedang dijual kliennya yang berada di Tangerang Selatan.
Yosia mengatakan, kliennya menerima catatan tersebut dari seorang pria bernama Anthony, yang dikenalkan oleh teman Steven, yang bernama Rangga.
Baca juga: PM Wong: Singapura Masih Membutuhkan Tenaga Kerja Asing
Pada pertemuan tanggal 8 Juni di sebuah kafe di Jakarta, Anthony memberinya selembar uang kertas denominasi 10 ribu dollar Singapura dengan alasan ingin menukarkan uang tersebut karena sudah kedaluwarsa.
Yosia mengatakan Rangga meyakinkan Steven, dengan mengatakan bahwa uang kertas itu telah diperiksa di cabang Bank OCBC di Indonesia dan dinyatakan asli.
Keesokan harinya, Steven terbang ke Singapura, dimana seorang penukar uang menolak untuk menerima uang kertas itu karena jumlahnya terlalu besar.
Yosia mengatakan kliennya mengunjungi sebuah bank namun diberitahukan kalau dia harus membuka rekening terlebih dahulu di bank tersebut apabila mau menukar uang kertas tersebut dengan pecahan yang lebih kecil, namun tidak melakukan usulan tersebut.
Saat berkunjung ke RWS, Yosia diperkenalkan kepada seorang petugas VIP yang menyarankan agar ia menukarkan uang kertas tersebut di kasino. Uang kertas itu kemudian diduga diverifikasi dan ditukar dengan chip kasino.
Anthony kembali bertemu dengan Steven pada tanggal 11 Juni, setelah pengusaha tersebut kembali ke Jakarta. Saat itu, Anthony menyerahkan 33 lembar uang kertas pecahan 10 ribu dollar Singapura untuk ditukarkan ke pecahan yang lebih kecil di Singapura.
Anthony mengklaim uang tersebut merupakan warisan dari orang tuanya.
Menurut Yosia, Anthony menyatakan ingin membeli ruko milik Steven yang ditawarkan pengusaha tersebut seharga Rp4,5 miliar (S$322.000).
Anthony mengatakan akan membayar Steven ketika pengusaha tersebut kembali ke Jakarta dengan mata uang Singapura dalam pecahan yang lebih kecil.
Yosia mengatakan kliennya kemudian pergi ke Singapura pada tanggal 12 Juni dan menyetorkan 27 lembar uang kertas palsu pecahan 10 ribu dollar Singapura ke rekeningnya di kasino. Sementara enam lembar uang kertas lainnya ditinggalkan di rumahnya di Indonesia.
Yosia mengatakan, ketika Anthony meminta uang pecahan 10 ribu dollar Singapura dalam pecahan yang lebih kecil, Steven mengatakan mereka sebaiknya pergi bersama ke Singapura untuk mengambil uang tersebut.
"Anthony menolak dengan mengatakan bahwa dia tidak memiliki paspor dan masih memiliki urusan bisnis di Indonesia," kata Yosia.
Pada tanggal 22 Juni, Steven menggunakan enam lembar uang kertas palsu pecahan 10 ribu dollar Singapura yang disimpan di Jakarta sebagai pembayaran pembelian sebuah rumah di Pamulang, Banten, yang dibeli pengusaha tersebut pada Mei 2025.
Namun, putri penjual rumah tersebut kesulitan menukarkan uang kertas itu di tempat penukaran uang di Jakarta.
Kemudian, pada tanggal 26 Juni, Steven terbang lagi ke Singapura bersama istri, anak-anak mereka, dan putri penjual rumah tersebut dengan tujuan melakukan pembayaran untuk rumah itu.
Steven memberi tahu penjual bahwa uang kertas pecahan 10 ribu dollar Singapura hanya dapat ditukarkan ke pecahan lebih kecil di kasino di Singapura.
Ketika putri penjual menyadari bahwa ia tidak dapat membawa uang lebih dari 6 ribu dollar Singapura ke Indonesia, ia pun meminta Steven untuk melakukan pembayaran melalui transfer bank saja.
"Sore itu, saat Steven sedang bermain kartu baccarat di RWS, pihak keamanan kasino dan polisi menghentikan permainannya," kata Yosia.
Steven diberi tahu bahwa nomor seri pada sebagian dari enam lembar uang 10 ribu dollar Singapuranya memiliki susunan angka yang sama dengan beberapa uang dari 28 lembar uang yang telah ia tukarkan dalam dua kunjungan sebelumnya.
Yosia mengatakan bahwa Steven langsung dimintai keterangan di markas The Police Cantonment Complex yang berada di New Bridge Road. Saat dimintai keterangan, kliennya diberitahu bahwa ia sedang diselidiki karena membawa uang tunai dalam jumlah besar tanpa melaporkannya, serta mengedarkan dan menggunakan uang palsu.
Pengacara tersebut mengatakan bahwa Steven telah menyerahkan paspor dan ponselnya, serta diberitahu bahwa ia harus tetap berada di Singapura selama tiga hingga enam bulan agar polisi dapat merampungkan penyelidikan.
"Steven adalah korban penipuan dan bukan bagian dari sindikat uang palsu. Kami telah melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian Tangerang Selatan," tandas Yosia.
Baca juga: Selain Reklamasi 3 Pulau, Singapura Akan Bangun Terowongan Bawah Laut
Singapura sudah menghentikan pencetakan uang 10 ribu dollar Singapura pada tahun 2014. Uang kertas pecahan 10 ribu dollar Singapura pertama kali diterbitkan pada tahun 1973. Pada tahun 2021, Otoritas Moneter Singapura (MAS) juga menghentikan penerbitan uang kertas pecahan $1.000.
Dalam sebuah pernyataan pada tahun 2020, MAS menyatakan bahwa penghentian penerbitan uang kertas pecahan $1.000 dan $10.000 merupakan langkah antisipatif untuk memitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme yang terkait dengan uang kertas pecahan besar.
Mereka yang terbukti menggunakan uang kertas palsu di Singapura dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun.
Penyelidikan polisi
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Boy Jumalolo, mengatakan pihaknya meminta Singapore Police Force (SPF) memastikan 34 lembar uang kertas yang disita merupakan uang palsu.
AKBP Boy mengatakan kepada Steven, bahwa mereka akan mengadakan pertemuan melalui aplikasi Zoom pada 14 September dengan perwakilan SPF, termasuk atase SPF di Jakarta.
"Pada pertemuan itu, kami meminta SPF untuk mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa 34 lembar uang kertas pecahan 10 ribu dollar Singapura edisi tahun 1973 yang telah disita adalah uang palsu," kata Boy.
"Hingga saat ini, penyidik Indonesia baru menerima salinan tanda terima penyitaan yang menyebutkan bahwa barang-barang tersebut 'diyakini tidak asli'," kata AKBP Boy.
Boy mengatakan, saat ini pihaknya sedang memeriksa sejumlah saksi terkait kejadian ini. Juru bicara SPF mengonfirmasi bahwa laporan telah dibuat dan mengatakan penyelidikan masih berlangsung.(han)