DPRD Kepri Sudah Tahu PT TUN Batalkan SK Gubernur Soal Komisioner KPID

KEPRINESIA 20 Sep 2026 18:27 2 min read 82 views By Andre
DPRD Kepri Sudah Tahu PT TUN Batalkan SK Gubernur Soal Komisioner KPID
Komisi I DPRD Kepri segera panggil Diskominfo Kepri terkait putusan PT TUN Medan.

Koran Bintan.com | DOMPAK — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau (DPRD Kepri) bergerak cepat menyikapi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Nomor 87/B/2026/PT.TUN.MDN terkait pembatalan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1082 Tahun 2025 Tentang Pemberhentian Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri Periode 2018–2021 Sekaligus Pengangkatan Komisioner KPID Kepri Periode 2025–2028. 

"Kita sudah menerima informasi itu (pembatalan SK Gubernur) secara lisan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kepri," kata Ketua Komisi I DPRD Kepri Muhammad Syahid Ridho, saat dihubungi Minggu (20/9/2026).

Baca juga: Pemprov Kepri Pelajari Amar Putusan PT TUN Medan Terkait KPID Kepri

Menurutnya, Komisi I akan segera mengagendakan Rapat Kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Diskominfo, Inspektorat, Biro Hukum dan OPD lainnya.

Disinggung keberlangsungan hak dan kewajiban para Komisioner KPID Kepri yang saat ini masih melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, alumni Universitas Andalas, Padang ini enggan untuk menanggapi. "Kita akan koordinasi dulu dengan Pemprov sebelum menentukan langkah selanjutnya," tandas Ridho.

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri Hendri Kurniadi, mengatakan, Pemprov Kepri menghormati putusan banding PT TUN Medan terkait pembatalan SK Gubernur Kepri Nomor 1082 Tahun 2025 tentang pengangkatan tujuh anggota KPID Kepri periode 2025–2028.

“Bicara soal hukum tentu kita harus hati-hati dan jeli dalam mengkaji amar keputusan. Setelah dikaji barulah bisa kita bisa ambil kesimpulan guna menentukan seperti apa langkah hukum yang harus kita lakukan setelah ini,” tegas Hendri.

Baca juga: PT TUN Medan Batalkan SK Gubernur Kepri, Pengangkatan 7 Komisioner KPID Kepri Batal

Adapun, mengenai apakah Pemprov Kepri akan menerima putusan PT TUN atau akan kembali mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung. Hendri menjelaskan bahwa sesuai aturan Perundang-undangan ada tenggat waktu selama 14 hari yang bisa dimanfaatkan sebelum keputusan selanjutnya ditentukan.

“Pada intinya, proses hukum ini sudah ada mekanismenya. Dan yang jelas selama proses itu bergulir, tentu saja kegiatan KPID tetap berjalan seperti biasa sampai keputusan hukum ini inkrakh,” pungkasnya.(dre)

 

Chat with us on WhatsApp