Kata Wahyu Wahyudin, Sudah Saatnya Harga BBM Non Subsidi Satu Harga Di Kepri
Koran Bintan.com | BATAM — Pertamina Patra Niaga mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) terbaru per-1 Juli 2026 di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), selain wilayah free trade zone (FTZ) Kota Batam. Untuk kelompok Gasolin seperti Pertamax Turbo diharga Rp 20.150/liter, kemudian Pertamax diharga Rp 17.000/liter untuk penjualan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Rp 16.900/liter untuk pembelian di Pertashop.
Sementara untuk kelompok Gasoil yang umumnya dikenal sebagai minyak solar di wilayah Provinsi Kepri, selain wilayah FTZ Kota Batam, ditetapkan Pertamina Dex diharga Rp 22.100/liter, Dexlite diharga Rp 18.700/liter, Bio Solar harga subsidi sebesar Rp 6.800/liter.
Sedangkan harga BBM untuk wilayah FTZ Kota Batam, untuk kelompok Gasolin seperti Pertamax Turbo diharga Rp 18.350/liter, kemudian Pertamax diharga Rp 15.500/liter untuk penjualan di SPBU dan Rp 15.400/liter untuk pembelian di Pertashop.
Untuk kelompok Gasoil atau solar, harga BBM di wilayah FTZ Kota Batam ditetapkan, Pertamina Dex diharga Rp 20.100/liter, Dexlite diharga Rp 18.700/liter, Bio Solar harga subsidi sebesar Rp 6.800/liter.
Menanggapi disparitas atau ketimpangan harga antara wilayah FTZ Batam dan wilayah kabupaten/kota di Provinsi Kepri ini, Sekretaris Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin mengusulkan agar pemerintah bersama PT. Pertamina (Persero) melakukan penyeragaman harga BBM non subsidi khususnya untuk wilayah Batam, Bintan, Tanjungpinang, dan Karimun.
Baca juga : Supir Taksi Online Terkejut Kebijakan Pas Pelabuhan ASDP Tanjunguban
"Keempat daerah ini merupakan kawasan yang saling terhubung antara satu dengan yang lainnya. Baik secara ekonomi, perdagangan, investasi maupun mobilitas masyarakatnya. Selain itu, keempat wilayah ini juga bagian dari wilayah FTZ," kata Wahyu Wahyudin, Ahad (5/7/2026).
Menurut Wahyu, adanya perbedaan harga BBM non subsidi ini berpotensi menimbulkan ketimpangan biaya transportasi maupun distribusi barang. Jadi sudah saatnya masyarakat Kepri mendapatkan keadilan dalam kebijakan energi.
"Batam, Bintan, Tanjungpinang, dan Karimun merupakan satu kawasan ekonomi yang saling menopang. Karena itu, harga BBM non subsidi seharusnya diberlakukan satu harga,” katanya.
Kebijakan satu harga untuk BBM non subsidi akan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha. Pengusaha akan merasakan pengurangan disparitas biaya logistik antar daerah, serta meningkatkan daya saing investasi.
Baca juga : Wahyu Wahyudin Desak Pemprov Kepri, Lindungi Nelayan Lewat MoU
Selain itu, kebijakan tersebut juga diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata. Sehingga masyarakat dan dunia usaha tidak lagi menghadapi perbedaan beban biaya energi mengingat kondisi geografis Provinsi Kepri yang terdiri dari pulau-pulau.
Wahyu berharap pemerintah pusat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), dan Pertamina Patra Niaga dapat mengevaluasi mekanisme penetapan harga BBM non subsidi dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah kepulauan serta semangat pemerataan pembangunan.
Sedangkan di tingkat Pemerintah Daerah, Wahyu mendorong agar terwujudnya prinsip keadilan dalam sektor energi dari perspektif kewenangan. Artinya, masyarakat perlu melihat bagaimana otoritas pemerintahan setempat dalam membuat kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
“Kami ingin kebijakan energi tidak hanya mempertimbangkan aspek bisnis, tetapi juga prinsip keadilan ekonomi bagi masyarakat. Satu harga BBM non subsidi di Batam, Bintan, Tanjungpinang, dan Karimun akan menjadi langkah konkret untuk memperkuat daya saing daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tandas Wahyu.(wan)