Dua Instansi Akui Terima Pelimpahan Perkara Oknum ASN Natuna Bawa Rokok Ilegal
Koran Bintan.com | NATUNA — Dua instansi pemerintah di Kabupaten Natuna mengaku telah menerima pelimpahan perkara dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kasus peredaran rokok tanpa pita cukai yang diamankan di Pelabuhan Penagi, Ranai pada Sabtu (4/7/2026) malam.
Kedua instansi pemerintah itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Ranai.
"Benar, kami sudah menerima laporan mengenai kejadian itu. Ya, benar yang diduga terlibat merupakan ASN di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna," tutur Kepala BKPSDM Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, Senin (6/7/2026).
Pihaknya mengaku sudah menindaklanjuti pelimpahan perkara dari Satgas TNI yang mengamankan seorang ASN dalam kasus peredaran rokok tanpa pita cukai yang diamankan di Pelabuhan roro Penagi.
Sebagai tindak lanjut, BKPSDM telah melakukan proses pemanggilan dan pemeriksaan oknum tersebut untuk dimintai keterangannya. "Hari ini yang bersangkutan kami panggil untuk dimintai keterangannya terkait dugaan tersebut," kata Alim.
Baca juga : Oknum ASN Natuna Diamankan Bawa 429 Slop Rokok Ilegal Pakai Kapal Roro
Menurut pria kelahiran Tanjungpinang, 51 tahun lalu ini, Pemkab Natuna sangat serius menindaklanjuti kasus tersebut. Apabila pada akhirnya terbukti telah terjadi pelanggaran disiplin ASN maka hukumannya akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti bersalah, tentu akan ada tindak lanjut sesuai dengan ketentuan dan Undang-Undang ASN yang berlaku," ujar pemegang gelar Master of Public Policy (MPP) ini.
Dihubungi terpisah, Kepala Hanggar Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai Ranai, Iqbal, membenarkan pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan Satgas TNI terkait pelimpahan barang bukti terhadap perkara yang dilakukan seorang oknum ASN Pemkab Natuna TNI beberapa hari lalu.
Namun, karena Kantor Bantu Bea Cukai Ranai belum memiliki gudang penyimpanan yang representatif maka seluruh barang bukti yang diamankan untuk sementara masih berada di bawah penguasaan Satgas TNI.
Baca juga : Kini Setiap Minggu Kapal Roro Ke Natuna Dan Anambas Berangkat Dari Tanjunguban
Selain itu, Iqbal mengakui sedang berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang. "Saat ini kami masih menunggu arahan dari kantor induk kami, Bea Cukai Tanjungpinang, mengenai langkah selanjutnya," tambahnya.
Menurut Iqbal, dalam sistem peradilan pidana, pembuktian adalah inti dari proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan Penyidik. Penyidik memiliki kewajiban untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna menemukan kebenaran materiil (kebenaran sejati) serta menetapkan siapa yang bertanggung jawab atas suatu tindak pidana.
Penyidik akan memastikan kepemilikan barang, dokumen pendukung, hingga adanya unsur membawa, menguasai, atau memperjualbelikan rokok ilegal untuk memperoleh keuntungan.
"Yang bisa kami benarkan adalah adanya pengamanan barang ilegal berupa rokok tanpa pita cukai oleh Satgas TNI beberapa hari lalu," tandas Iqbal.(fen)