Pemprov Kepri Pelajari Amar Putusan PT TUN Medan Terkait KPID Kepri

KEPRINESIA 19 Sep 2026 22:25 4 min read 138 views By Andre
Pemprov Kepri Pelajari Amar Putusan PT TUN Medan Terkait KPID Kepri
Sekretaris Daerah Kepulauan Riau, Misni.

Koran Bintan.com | DOMPAK — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) masih menunggu dan mempelajari dokumen putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan terkait pembatalan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nomor 1082 Tahun 2025 Tentang Pemberhentian Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri Periode 2018–2021 Sekaligus Pengangkatan Komisioner KPID Kepri periode 2025–2028.

"Pemprov Kepri menghormati keputusan banding dari PT TUN Medan. Namun, amar putusan tersebut belum diterima secara lengkap oleh kuasa hukum Pemprov Kepri, dalam hal ini Biro Hukum," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Misni, Sabtu (19/9/2026).

Menurut Misni, tim dari Biro Hukum Pemprov Kepri yang saat ini dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, M. Mukharom, S.H., M.H sedang mengunduh dokumen amar putusan melalui portal ecourt.mahkamahagung.go.id.

Sebagaimana diketahui isi dokumen tersebut tidak hanya berisi amar putusan, tetapi juga memuat pertimbangan hukum yang menjadi dasar Majelis Hakim PT TUN Medan dalam mengambil keputusan.

Baca juga: PT TUN Medan Batalkan SK Gubernur Kepri, Pengangkatan 7 Komisioner KPID Kepri Batal

"Tim Biro Hukum dan kuasa hukum Pemprov Kepri sedang mengunduh, meneliti, dan mempelajari amar serta pertimbangan hukum lengkap dari putusan tersebut melalui website ecourt.mahkamahagung.go.id," kata mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kepri ini.

Langkah-langkah ini perlu dilakukan, agar Pemprov Kepri dapat memahami secara utuh pertimbangan-pertimbangan hukum yang menjadi dasar pembatalan SK Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nomor 1082 Tahun 2025 Tentang Pemberhentian Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri Periode 2018–2021 Sekaligus Pengangkatan Komisioner KPID Kepri periode 2025–2028 oleh PT TUN Medan.

Misni mengatakan, nantinya setelah dokumen amar putusan diterima secara lengkap, Pemprov Kepri bersama Biro Hukum akan melakukan kajian strategis untuk menentukan langkah-langkah hukum berikutnya. "Hasil kajiannya akan kita laporkan kepada Bapak Gubernur," kata Misni.

Namun ia menyatakan akan menerima dan melaksanakan putusan PT TUN apabila tidak ada celah untk melakukan kasasi terhadap perkara tersebut.

"Jika tidak ada upaya kasasi dan keputusannya sudah inkrah, maka Pemprov Kepri akan melaksanakan keputusan pengadilan dengan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas alumni Sarjana Kesehatan Masyarakat Universitas Sumatera Utara (USU) Medan ini.

Inkracht

Ketika dimintai tanggapannya terkait amar putusan PT TUN Medan ini, Syahrial, S.H, M.H, seorang praktisi hukum kepada Koran Bintan mengatakan, secara umum, amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) bisa diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Namun, hukum di Indonesia menerapkan pengecualian atau pembatasan ketat, sehingga tidak semua yang bisa dimintai kasasi. "Tidak  semua  putusan  pengadilan judex  factie terkait  perkara  tata usaha  negara  dapat  dilakukan  kasasi," tegas Syahrial.

Baca juga: Timsel Calon Pimpinan BAZNAS Kepri Disomasi, Desak Keputusan 10 Besar Dibatalkan

Menurutnya, pembatasan  kasasi  diatur dalam  Pasal  45A  ayat  (2) huruf c  Undang-Undang (UU) Nomor 5  Tahun  2004  tentang Perubahan  Atas UU  Nomor 14  Tahun  1985 tentang  MA.

Perkara  tata  usaha  negara yang  dikecualikan  untuk dilakukan  upaya hukum  kasasi  adalah perkara  tata  usaha  negara yang  objek gugatannya  berupa  keputusan  yang  dikeluarkan  oleh pejabat  daerah yang  jangkauan  keputusannya  berlaku  di  wilayah daerah yang bersangkutan.

"SK Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nomor 1082 Tahun 2025 Tentang Pemberhentian Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri Periode 2018–2021 Sekaligus pengangkatan Komisioner KPID Kepri periode 2025–2028 masuk dalam kategori ini," tegas Syahrial.

Dikatakannya, Pasal 116 ayat (2) UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) membentuk mekanisme eksekusi otomatis.

Terkait amar putusan PT TUN Medan, dia sangat yakin kalau Gubernur Kepri Ahmad akan melaksanakan apa yang sudah diputuskan majelis hakim PT TUN Medan. "Gubernur punya waktu 60 hari kerja untuk melaksanakan putusan itu atau KTUN yang disengketakan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi," imbuhnya.(dre)

Chat with us on WhatsApp