5 PNS Lulus Seleksi Calon Komisaris BUMD PT. Bintan Karya Bahari (Perseroda), Posisi Direksi Diperpanjang Lagi
Koran Bintan.com | BINTAN BUYU — Panitia Seleksi (Pansel) Bakal Calon Komisaris dan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Bintan Karya Bahari (Perseroda) mengumumkan hasil seleksi administrasi Bakal Calon Komisaris. Ada 5 nama Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Masing-masing berdasarkan alfabet, Arief Sumarsono (Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bintan), Denny Oktaviory (Kepala Bidang Penataan Ruang Dan Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bintan), Dony Hadipriatna (Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan), Firman Setyawan (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bintan, dan Riang Anggraini (Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bintan).
Kepada peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tersebut diharuskan melakukan pendaftaran ulang pada 8-10 September 2026 untuk selanjutnya mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).
Baca juga: Tak Cukup Kouta, Pendaftaran Komisaris dan Direktur BUMD PT. BKB Diperpanjang
"Alhamdulillah untuk jabatan Komisaris PT. Bintan Karya Bahari (Perseroda), seleksi administrasi sudah selesai. Ada 5 orang yang dinyatakan memenuhi syarat dan ketentuan" ungkap Ketua Pansel yang juga Sekretaris Daerah Bintan Ronny Kartika, Selasa (8/9/2026).
Sementara untuk pendaftaran dan seleksi bakal calon Direktur PT. Bintan Karya Bahari (Perseroda) kembali diperpanjang mulai hari ini, 8 September hingga 30 September 2026. Perpanjangan ini dikarenakan belum tercapainya jumlah bakal calon dalam rangka pemenuhan seleksi administrasi dan UKK.
"Untuk balon (bakal calon) Direktur, pendaftarannya diperpanjang mulai hari ini sampai akhir September. Seleksi ini terbuka bagi siapa saja yang memenuhi syarat dan kompetensi yang telah ditentukan" tambah Ronny.
Untuk surat lamaran beserta lampiran dikirim dalam bentuk PDF melalui Google form pada tautan https://bit.ly/BUMD BKB_DIREKTUR. Selanjutnya, seleksi akan dilaksanakan dalam 3 tahap terdiri dari Seleksi Administrasi, Uji kelayakan dan Kepatutan (UKK) meliputi Psikotes, Ujian Tertulis Keahlian, Penulisan Makalah dan Rencana Bisnis Presentasi Makalah dan Rencana Bisnis serta Wawancara dengan Pansel.
Baca juga: WANTED! Pemkab Bintan Cari Komisaris Dan Direktur BUMD PT. Bintan Karya Bahari (Perseroda)
Tahapan terakhir adalah Wawancara Akhir bersama Bupati Bintan Roby Kurnaiwan terhadap Bakal calon Direktur dan Komisaris yang dinyatakan lulus UKK. "Sesuai Pasal 21 Permendagri 37 Tahun 2018, Pansel akan menyampaikan paling sedikit 3 atau paling banyak 5 nama-nama Calon Anggota Komisaris kepada Kepala Daerah untuk mengikuti seleksi tahapan wawancara akhir," tandas Ronny.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota BUMD, indikator penilaian UKK paling sedikit meliputi pengalaman mengelola perusahaan, keahlian, integritas dan etika, kepemimpinan, pemahaman atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan memiliki kemauan yang kuat dan dedikasi tinggi.
Sedangkan Pasal Pasal 14 menyebutkan, UKK Calon Anggota Komisaris
paling sedikit melalui tahapan, psikotes, ujian tertulis keahlian, penulisan makalah strategi pengawasan, presentasi makalah strategi pengawasan, dan wawancara.(sam)