RUPST 2026, MedcoEnergi Bagikan Dividen Tunai Rp 1,5 Triliun
Koran Bintan.com | JAKARTA — PT Medco Energi Internasional Tbk (MedcoEnergi) sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada Proyek Forel dan Terubuk Well Head Platform (WHP) M, di South Natuna Sea Block B, Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2026 yang diselenggarakan pada Kamis (4/6/2026) di Jakarta.
RUPST menyetujui pembagian dividen tunai sebesar US$87 juta atau sekitar Rp 1.562.154.600.000 dari laba bersih tahun buku 2025 kepada para pemegang saham.
Dalam RUPST tersebut, pemegang saham juga menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit untuk tahun buku 2025, serta menerima laporan pengurusan Direksi dan tugas pengawasan Dewan Komisaris selama tahun buku yang sama.
Dari total dividen yang dibagikan, sebesar US$42 juta atau Rp28,4459 per-saham telah dibayarkan sebagai dividen interim pada 28 November 2025. Sementara itu, dividen final sebesar US$45 juta atau sekitar US$0,0018 per saham dijadwalkan dibagikan pada 3 Juli 2026.
Baca juga : Pertamina Drilling Raih Kontrak Rig untuk Proyek Gas Mako Natuna
Rapat juga menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Purwanto, Susanti dan Surja untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan anak usaha untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2026.
Selain itu, pemegang saham menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. Dalam susunan baru tersebut, Yani Y. Panigoro tetap menjabat Komisaris Utama, didampingi Yaser Raimi A. Panigoro dan Roberto Lorato sebagai Komisaris. Sementara Marsillam Simandjuntak dan Royke Tumilaar menjabat Komisaris Independen.
Pada jajaran Direksi, Hilmi Panigoro tetap menjabat Direktur Utama. Ronald Gunawan ditetapkan sebagai Direktur dan Chief Executive Officer (CEO), Amri Siahaan sebagai Direktur dan Chief Operating Officer (COO), Benny Setiawan sebagai Direktur dan Chief Financial Officer (CFO), serta Sanjeev Bansal sebagai Direktur dan Chief Growth Officer (CGO).
RUPST juga menyetujui pengalihan 150 juta lembar saham hasil program pembelian kembali saham (buyback) tahun 2025 untuk pelaksanaan program kepemilikan saham bagi pekerja, Direksi, dan Dewan Komisaris Perseroan, anak perusahaan, serta perusahaan afiliasi.
Baca juga : POD Lapangan Anambas KUFPEC Dengan Investasi Rp 24,8 Triliun Disetujui
Di samping itu, pemegang saham menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan usaha guna menyesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. (han)