Maling Pengeras Suara Dua Masjid Di Tanjunguban Utara Ditangkap di Kelong

BINTAN 28 Aug 2026 20:19 3 min read 97 views By Samsul
Maling Pengeras Suara Dua Masjid Di Tanjunguban Utara Ditangkap di Kelong
ZFR alias Fauzi alias Ibrahim alias Baim, pelaku pencurian peralatan pengeras suara dua masjid di Tanjunguban Utara.

Koran Bintan.com | TANJUNGUBAN — Unit Reskrim Polsek Bintan Utara berhasil mengamankan pelaku pencurian peralatan pengeras suara atau soundsystem yang terjadi di dua masjid di wilayah Kelurahan Tanjunguban Utara, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, (29/7/2026) sekitar pukul 07.25 WIB. Dua lokasi yang menjadi sasaran pelaku yakni Masjid Al-Mustaqim di Kampung Bugis dan Masjid Jami’ Nurul Amin di wilayah Kampung Sakera.

Pengungkapan kasus bermula setelah Unit Reskrim Polsek Bintan Utara menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV (Closed-Circuit Television) atau kamera pengawas video Masjid Al-Mustaqim serta informasi dari masyarakat, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berinisial ZFR alias Fauzi alias Ibrahim alias Baim, diketahui merupakan seorang residivis.

Baca juga: Gerai Alfamart Tanjunguban Kota Kebakaran, Tidak Ada Korban Jiwa

"Wajah pelaku terekam kamera CCTV Masjid Al-Mustaqim. Dari hasil identifikasi wajah dan ditambah informasi dari masyarakat. Pelaku diketahui bernama Fauzi dan merupakan residivis," ujar Kapolsek Bintan Utara melalui Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Iptu Wisuda Meitari, Jum'at (28/8/2026).

Keesokan harinya, Kamis (30/7/2026), petugas mengendus keberadaan pelaku yang diketahui berada di sekitar Perumahan Lobam Bestari, Kelurahan Teluk Lobam, Kecamatan Seri Kuala Lobam. Saat hendak diamankan, pelaku melarikan diri ke arah Kampung Tanjung Talok, Desa Teluk Sasah dan meninggalkan sepeda motornya di semak-semak.

Keberadaan pelaku kembali terendus, saat diketahui sedang bersembunyi di sekitar kawasan perkebunan kelapa di Kawal, Kecamatan Gunung Kijang. Terakhir, informasi keberadaan pelaku terdeteksi di Pulau Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir pada Sabtu (22/8/2026).

Mengetahui info A1 tersebut, Unit Reskrim Polsek Bintan Utara melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur untuk melakukan penangkapan. Hasilnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di salah satu warung di Pulau Kelong.

"Pada 23 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di salah satu warung yang berada di Pulau Kelong," kata Wisuda.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu buah ransel warna hitam, satu unit mixer merek Clarity seri AX-8N, satu unit amplifier merek BMB seri DA-1600 SE, serta satu unit mixer merek Ashley warna hitam kombinasi putih.

Baca juga: Pelaku Penganiayaan Karyawati Four Point Lagoi Akhirnya Ditangkap

Dari hasil pemeriksaan awal, ZFR diketahui pernah menjalani hukuman penjara sebanyak dua kali dalam perkara penggelapan. Dan dibebaskan dari penjara pada Maret 2026 atau sekitar lima bulan sebelum kembali ditangkap dalam perkara dugaan pencurian pengeras suara atau sound system tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku juga diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi yang saat ini masih dalam pengembangan pihak Kepolisian. Saat ini, ZFR telah ditahan di Mapolsek Bintan Utara untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 476 Jo Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dengan pemberatan sepertiga hukuman," tandas Wisuda.(sam)

Chat with us on WhatsApp