Pelaku Penganiayaan Karyawati Four Point Lagoi Akhirnya Ditangkap
Koran Bintan.com | TANJUNGUBAN — Seorang pria berinisial NZ (24), sehari-hari bekerja sebagai tenaga Satuan Pengamanan (Satpam) di Mövenpick Resort & Spa Bintan Lagoon Hotel, Lagoi akhirnya ditangkap polisi.
Dari hasil pencarian kebenaran materiil berupa keterangan saksi dan korban serta pengembangan kasus, aparat menetapkan NZ merupakan pelaku penganiayaan karyawati Four Points by Sheraton Bintan, Lagoi Bay berinisial DW yang terjadi di jalan raya Ekang Anculai, Teluk Sebong, Selasa (16/6/2026) dini hari.
Baca juga : Pelaku Penganiayaan Karyawati Four Points Lagoi Masih Misterius
"Kita melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, olah TKP (tempat kejadian perkara), serta menganalisis rekaman CCTV di sejumlah titik. Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada NZ yang merupakan security Bintan Lagoon Resort," kata Kapolsek Bintan Utara, AKP Jul Ilham, Rabu (1/7/2026).
Dari hasil penyelidikan itu, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku beserta kendaraan yang digunakan hingga mengarah kepada satu orang, yaitu NZ yang berprofesi sebagai Satpam.
Mengantongi, bukti-bukti yang dimiliki serta informasi keberadaan NZ, anggota Polsek Bintan Utara langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku di pos Satpam pintu masuk Mövenpick Resort & Spa Bintan Lagoon Hotel, Jalan Indra Segara, pada Ahad, (28/6/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
NZ langsung digiring ke pos Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Lagoi untuk dilakukan pemeriksaan singkat. Dari hasil interogasi, NZ mengakui semua perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban DW. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Bintan Utara di Tanjunguban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan langsung dijebloskan kedalam ruang tahanan.
Disinggung motif penganiayaan, Kapolsek Jul Ilham mengaku masih melakukan pendalaman kasus. Namun antara korban dan pelaku saling mengenali karena keduanya pernah menempuh pendidikan di sekolah yang sama. “Untuk motifnya masih kami selidiki kenapa dia melakukan penganiayaan. Mereka ini merupakan teman sekolah,” kata AKP Jul.
Baca juga : Alhamdulillah! 39 Personel Polres Bintan Naik Pangkat
Barang bukti yang berhasil diamankan ungkap Kapolsek, dantaranya satu unit sepeda motor merek Honda Genio warna biru milik korban dalam keadaan rusak. Kemudian, satu unit sepeda motor merek Honda Vario 150 warna putih yang diduga digunakan pelaku.
Selain itu, turut diamankan, pakaian korban yang masih berlumuran darah dan pakaian seragam Satpam yang digunakan pelaku. Serta ponsel milik korban dan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka NZ disangkakan dengan Pasal 466 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Atas perbuatannya, NZ disangkakan Pasal 466 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka dijerat atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(sam)