Leny, Buron Interpol Balik ke Indonesia, Langsung Diciduk di Pintu Bandara Soetta
Koran Bintan.com | JAKARTA — Leny Agustya (26), buronan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman pekerja migran ilegal ke Kamboja akhirnya harus mengakhiri tindakan kriminalnya begitu menginjakkan kaki di Terminal 3, pintu kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Rabu (29/7/2026) malam.
Wanita kelahiran kelahiran Toboali, 8 Agustus 2000 ini masuk dalam database red notice The International Criminal Police Organization (Interpol) yang bermarkas di Kota Lyon, Prancis. Leny diketahui melakukan perjalanan udara menggunakan maskapai Air Asia dari Phnom Penh, Kamboja.
Operasi penangkapan tersebut melibatkan sejumlah unsur kepolisian dan instansi terkait. Tim Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri bersama Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, pihak Imigrasi, serta Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta bergerak melakukan pengamanan terhadap buronan tersebut.
Baca juga : Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Snapboost
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko membenarkan kabar penangkapan itu. Menurutnya, proses hukum terhadap Leny selanjutnya akan ditangani oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
"Untuk penanganan perkara dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta," ujar Brigjen Untung dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Polri menegaskan keberhasilan menangkap Leny menjadi bukti keseriusan negara dalam memburu pelaku perdagangan orang yang memanfaatkan warga Indonesia untuk kepentingan jaringan kriminal internasional.
Aparat menyatakan tidak akan memberikan ruang bagi sindikat TPPO yang mencari keuntungan dengan mengeksploitasi masyarakat melalui modus pekerjaan ilegal di luar negeri.
Kasus ini bermula ketika polisi menggagalkan rencana pemberangkatan dua calon pekerja migran ilegal di Bandara Soekarno-Hatta pada 17 Januari 2026. Kedua korban disebut akan dikirim ke Kamboja untuk bekerja secara ilegal sebagai operator judi online.
Dari hasil penyelidikan, Leny diduga memiliki peran penting sebagai koordinator perekrutan korban. Ia disebut menggunakan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Holiyay dan Liburaaannn, melalui akun bernama Jastip by Alana untuk mencari calon korban.
Baca juga : OJK, Komdigi Dan Perbankan Sepakat Perkuat Upaya Pemberantasan Scam Dan Judol
Tidak hanya merekrut, tersangka diduga telah menyusun skenario agar para korban dapat melewati pemeriksaan petugas bandara. Korban diarahkan mengaku hanya melakukan perjalanan wisata ke Malaysia selama beberapa hari.
Penyidik menemukan adanya dugaan rekayasa perjalanan. Para korban dibekali tiket penerbangan Jakarta-Kuala Lumpur, bukti pemesanan hotel di Malaysia, serta tiket kepulangan sebagai bagian dari upaya membuat perjalanan terlihat seperti liburan biasa.
Namun, di balik rencana tersebut, tersangka diduga telah menyiapkan tiket lanjutan menuju Phnom Penh, Kamboja, yang sengaja disembunyikan dari petugas bandara.
Bahkan, penyidik mengungkap adanya dugaan rencana untuk meloloskan korban melalui upaya suap. Namun aksi tersebut berhasil digagalkan polisi hingga berujung pada penangkapan dua orang yang diduga menjadi pengawal bayaran tersangka di area keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta.
Kini, Leny Agustya harus menghadapi proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan perdagangan orang yang membidik pekerja migran Indonesia.
Red Notice Interpol
Enam Warga Negara Indonesia (WNI) resmi masuk dalam daftar buronan internasional (Red Notice) yang dipublikasikan secara terbuka oleh Interpol. Salah satunya ada nama Leny Agustya yang ditulis kelahiran Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.

Mayoritas para buronan ini terjerat sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penyelundupan pekerja migran, dan penipuan daring lintas negara (online scam).
Baca juga : OJK Ingatkan Bahaya Scam Yang Semakin Meluas, PBB Apresiasi Peran OJK dalam Penanganan Scam
Berdasarkan data resmi Interpol yang diakses pada Juni 2026, dari enam nama yang dirilis ke publik, empat di antaranya merupakan pelaku kejahatan eksploitasi manusia. Sementara dua nama lainnya tersangkut kasus kejahatan ekonomi.
Berikut adalah identitas dan rekam kasus enam WNI yang diburu kepolisian dunia, Leny Agustya, kelahiran Toboali, 8 Agustus 2000, diburu atas kasus dugaan penyelundupan pekerja migran ilegal. Shesee Monicha Elshaday Kerap, kelahiran Bolaang Mongondow, terlibat sindikat perdagangan orang dan penipuan daring lintas negara (online scam).
Kemudian, Ratna Dewi binti Abdul Gani, asal Peudada): Tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang. Eridha Natasya bin Usman Ali, asal Peudada, tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang. Evelina Fadil Pietruschka, kelahiran Jakarta, dicari atas kasus penggelapan (embezzlement) dan Manfred Armin Pietruschka, kelahiran Jakarta, dicari atas kasus penggelapan (embezzlement).
Dominasi kasus TPPO dalam daftar ini sejalan dengan masifnya operasi pemberantasan sindikat scam center dan perdagangan manusia yang sedang digalakkan kepolisian di kawasan Asia Tenggara.
Sebagai catatan, daftar Red Notice yang dirilis di situs publik Interpol ini bersifat dinamis dan sewaktu-waktu dapat berubah jika buronan tertangkap.(han)