Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Snapboost
Koran Bintan.com | JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan bernama Snapboost. Snapboost mengklaim platform monetisasi media sosial dan menggunakan sistem C2E (Click to Earn), di mana pesertanya akan mendapatkan penghasilan melalui like dan share konten di berbagai platform media sosial.
Satgas PASTI adalah badan khusus yang bertugas mencegah dan menghentikan investasi ilegal, pinjaman online ilegal, serta penipuan digital (scam) di Indonesia. Sebelumnya badan ini dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi (SWI) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga : OJK-UNODC Perkuat Kerjasama Regional Berantas Penipuan Daring Di Asia Tenggara
Aktivitas ilegal Snapboost tersebut diduga menawarkan skema investasi dengan meminta masyarakat melakukan deposit untuk mengerjakan berbagai tugas, seperti memberikan tanda suka (like) pada konten media sosial Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok.
Selain itu, Snapboost menjanjikan pendapatan harian, bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi atas perekrutan anggota baru (member get member), serta hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi anggota yang melakukan penyetoran dana dalam nominal tertentu.
Berdasarkan hasil koordinasi, Snapboost diketahui tidak memiliki badan hukum dan izin usaha di Indonesia serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Satgas PASTI juga menemukan indikasi bahwa pelaku secara berkala mengganti alamat tautan (URL) dengan menggunakan nama yang berbeda-beda, namun tetap mempertahankan tampilan, fitur, serta mekanisme operasional yang sama sehingga diduga saling berkaitan.
Menindaklanjuti temuan yang berpotensi merugikan masyarakat tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan dimaksud dan segera melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan (URL) terkait. Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas tersebut diimbau untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.
Baca juga : OJK Siapkan Tiga Fokus Pengembangan Literasi Dan Inklusi Keuangan Syariah
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi maupun aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau tidak logis, termasuk yang mengharuskan penyetoran dana di awal serta beroperasi melalui situs atau aplikasi yang sering berganti alamat tautan, namun tetap menggunakan tampilan, fitur, dan mekanisme operasional yang serupa.
Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email: konsumen@ojk.go.id.
Masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga dapat menyampaikan laporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan upaya penanganan lebih lanjut.
Korban Dimana-Mana
Sementara itu, beberapa waktu lalu, sebanyak 725 warga Blora, Jawa Tengah menjadi korban penipuan Snapboost. Akibatnya, ratusan warga ditaksir mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
Snapboost merupakan aplikasi yang menggunakan pola investasi digital dengan iming-iming keuntungan tinggi untuk menarik minat masyarakat. Tidak sedikit masyarakat yang tertarik bergabung karena melihat orang lain memperoleh keuntungan di awal, tanpa memahami bagaimana sistem investasi tersebut berjalan.
Modusnya klasik tapi mematikan. Pengguna diminta melakukan deposit uang dan hanya menjalankan tugas memberikan Like di aplikasi. Imbalannya, uang deposit akan bertambah menjadi 2 kali lipat setiap 40 hari.
Baca juga : OJK Perkuat Tata kelola Dan Manajemen Risiko Untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
Salah satu korban, Diana, seorang guru yang mengaku telah melakukan deposit sebesar Rp 200 juta. "Di aplikasi saldo jadi Rp 400 juta. Pernah tarik Rp 250 juta buat bayar kredit mobil. Tapi sekarang? Saldo cuma angka, nggak bisa ditarik." ungkap Diana.
Sementara itu dari Palembang, Sumatera Selatan, anggota senior Snapboost Nusantara, Edison Nainggolan mengungkapkan penyesalan terhadap aplikasi Snapboost. "Ini bukan lagi sahabat, tetapi menjadi lawan karena telah merugikan ribuan orang," kata dia.
Saat ini kata Edison, tercatat ada 200.000 anggota Snapboost di seluruh Indonesia, dan 1.500 lebih di berada di Sumsel, Banten, DKI, Jakarta, Papua, dan Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
“Saya melapor ke Polda Sumsel mewakili ribuan anggota dengan kerugian diperkirakan Rp 10 miliar,” imbuh Edison.(nck/han)