Badan Gizi Nasional Pecat 261 Pegawai Non-ASN, 9 ASN Menyusul

IPOLEKSOSBUD 27 Jul 2026 19:33 3 min read 102 views By Fadhsa
Badan Gizi Nasional Pecat 261 Pegawai Non-ASN, 9 ASN Menyusul
Kepala Badan Gizi Nasional Dr. Sudaryono didampingi dua Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.

Koran Bintan.com | JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) telah memecat 261 pegawai non-ASN, baik yang berkerja pada Bidang Sistem dan Tata Kelola, Bidang Penyediaan dan Penyaluran, Bidang Promosi dan Kerja Sama, Pemantauan dan Pengawasan maupun pada Sekretariat Utama BGN.

Dari 261 pegawai non-ASN tersebut, 224 merupakan pegawai non-ASN, mulai dari tenaga honorer, pegawai tidak tetap, dan harian lepas. Sedangkan 37 lainnya merupakan tenaga ahli. Alasan pemberhentian mereka karena diduga melakukan pelanggaran disiplin. Selain itu, masih ada 9 aparatur sipil negara (ASN) juga tengah diproses karena diduga melakukan pelanggaran berat.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan tata kelola di BGN sejak dirinya secara resmi dilantik sebagai BGN oleh Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, 22 Juli 2026 di Istana Negara.

"Hari ini tanggal 27 Juli 2026 kami mencoba untuk bersih-bersih. Kami mencoba agar yang melanggar kami berikan sanksi," kata Sudaryono dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).

Baca juga : Mengenal Sosok Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional

Mas Dar, demikian dia disapa mengungkapkan, per-hari ini BGN telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN, yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli," ujarnya. Sebagian besar pegawai tersebut diberhentikan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Selain itu, hasil evaluasi internal juga menemukan sembilan ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat. Mereka kini tengah menjalani proses yang berpotensi berujung pada pemberhentian.

"Kami telah memproses dan menemukan sembilan ASN melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemberhentiannya," kata Mas Dar.

Selai itu, BGN juga menemukan 39 kasus pelanggaran disiplin ringan yang dilakukan pegawai ASN. Para pegawai tersebut akan dikenai sanksi berupa mutasi, demosi, hingga sanksi administratif dan peringatan sesuai tingkat pelanggaran.

Mas Dar menegaskan penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen memperbaiki tata kelola BGN, termasuk pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan segelintir oknum tidak boleh merusak kinerja mayoritas pegawai yang selama ini telah bekerja dengan baik.

"Kami mengapresiasi siapa pun yang telah bekerja dengan baik. Namun bagi yang tidak baik akan kami berikan sanksi tegas," tegasnya. Mas Dar juga menegaskan, BGN akan terus melakukan pembenahan secara cepat dan terbuka, termasuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran pidana di lingkungan lembaga tersebut.

Dikatakan Mas Dar, sejumlah ASN dan PPPK BGN yang tengah diproses diduga terlibat pelanggaran berat, mulai dari judi online hingga indikasi korupsi. 

Baca juga : Hanya Hitungan Jam, Presiden Prabowo Langsung Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang

"Hukuman ASN P3K itu ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi tadi, ngentit-ngentit (mengambil atau mencuri barang secara diam-diam dan sedikit demi sedikit) duit (korupsi) tadi itu," ujar pria kelahiran Mangunrejo, Desa Tambirejo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah ini.

Terakhir, Mas Dar menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pegawai yang melanggar aturan karena informasi terkait dugaan pelanggaran dapat dengan mudah ditelusuri.

"Jangan dipikir ngentit duit sedikit itu kemudian nggak tahu, tahu. Sekarang ini informasi mudah, tinggal kirim WA, kita investigasi, orangnya ngaku," tandas Mas Dar.(han)

Chat with us on WhatsApp