Tak Cukup Kouta, Pendaftaran Komisaris dan Direktur BUMD PT. BKB Diperpanjang
Koran Bintan.com | BINTAN BUYU — Sampai batas akhir pendaftaran bakal calon Komisaris dan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Bintan Karya Bahari (Perseroda) pada Selasa (18/8/2026), jumlah peserta yang melamar diduga tidak mencapai kuota minimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 37 Tahun 2018 Tentang
Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi BUMD.
Akibatnya, panitia seleksi (Pansel) kembali memperpanjang masa pendaftaran seleksi terbuka bakal calon Komisaris dan Direktur PT. Bintan Karya Bahari (Perseroda). Perpanjangan ini menjadi kesempatan bagi putra-putri terbaik daerah untuk ikut mengisi posisi strategis pada BUMD yang bergerak di bidang kepelabuhanan tersebut.
Perpanjangan pendaftaran tersebut tertuang dalam Pengumuman Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan Nomor 500/05/VIII/2026 untuk posisi Komisaris dan Nomor 500/06/VIII/2026 untuk posisi Direktur. Pendaftaran yang sebelumnya berakhir 18 Agustus, kini dibuka kembali mulai 20 Agustus hingga 3 September 2026 pukul 16.00 WIB.
Baca juga : WANTED! Pemkab Bintan Cari Komisaris Dan Direktur BUMD PT. Bintan Karya Bahari (Perseroda)
Ketua Pansel yang juga Sekretaris Daerah Bintan Ronny Kartika mengatakan, batas pendaftaran bakal calon Komisaris dan Direktur BUMD PT. Bintan Karya Bahari (Perseroda) diperpanjang. Seleksi ini kata Ronny terbuka bagi semua masyarakat, khususnya masyarakat Bintan dengan kualifikasi yang dibutuhkan.
"Harapan terbesar kita, BUMD ini bisa menjadi motor penggerak baru dalam mendongkrak PAD kita," kata Ronny, Kamis (20/8/2026). Menurutnya, PT. Bintan Karya Bahari memiliki peran sangat strategis dalam mengembangkan sektor kepelabuhanan sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dikatakan Ronny lagi, PT. Bintan Karya Bahari (Perseroda) akan menjalankan usaha penyediaan dan pelayanan jasa kapal, penumpang dan barang, jasa terkait kepelabuhanan, serta bidang usaha lain yang mendukung kegiatan kepelabuhanan.
Terkait proses seleksi, Ronny menyebutkan, peserta akan mengikuti tiga tahapan dimulai dari Seleksi Administrasi, Uji kelayakan dan Kepatutan (UKK) meliputi Psikotes, Ujian Tertulis Keahlian, Penulisan Makalah dan Rencana Bisnis Presentasi Makalah dan Rencana Bisnis serta Wawancara dengan Pansel.
Tahapan terakhir adalah Wawancara Akhir bersama Bupati Bintan Roby Kurnaiwan terhadap Bakal calon Direktur dan Komisaris yang dinyatakan lulus UKK.
Pemkab Bintan mengingatkan seluruh calon peserta agar mencermati persyaratan dan alur seleksi sebelum mendaftar. Informasi persyaratan dan format lamaran untuk posisi Komisaris dapat diunduh melalui laman https://bit.ly/BUMD_BKB_FORMAT_KOMISARIS. Sementara itu pengunggahan berkas dilakukan melalui https://bit.ly/BUMD_BKB_KOMISARIS.
Sedangkan untuk posisi Direktur, format lamaran dan persyaratan dapat diakses melalui http://bit.ly/BUMD_BKB_FORMAT dan berkas diunggah melalui https://bit.ly/BUMD_BKB_DIREKTUR.
“Kami mengundang, putra-putri terbaik daerah untuk bersama membangun Bintan. Pastikan kualifikasinya sesuai, baca dengan saksama seluruh persyaratan dan alurnya. Kita berikan kontribusi terbaik untuk memajukan daerah,” tandas Ronny.
Baca juga : Sekda Bintan Ronny Kartika Buka Job Fair Bintan 2026
Ditemui terpisah, KA, warga Bintan mengatakan, awalnya dia berminat untuk mengikuti seleksi jabatan Direktur PT. Bintan Karya Bahari (Perseroda). Namun, setelah dibaca secara cermat persyaratan yang wajib dipenuhi, dia mengurungkan niat tersebut.
"Ada pada poin 13, persyaratan yang berbunyi, wajib memiliki Sertifikat Ahli Kepelabuhanan. Nah ini yang menurut saya berat," ungkap KA dengan nada kurang bersemangat. Menurutnya, pansel perlu membuat persyaratan yang sedikit fleksibel dengan menambahkan kalimat 'dapat menyusul'.
"Umumnya, dokumen administratif umum diberi toleransi waktu, seperti Sertifikat Ahli Kepelabuhanan. Namun dokumen inti seperti ijazah, KTP jarang bisa ditoleransi. Apalagi nanti Direksi bukan hanya mengurusi bisnis jasa kepelabuhan," katanya.
"Seperti contoh kegiatan bisnis bidang usaha lain yang mendukung kegiatan kepelabuhanan itu sertifikatnya banyak. Ada pergudangan, sertifikat Ahli Kepabeanan (PPJK), Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan banyak lagi," ungkap KA.
Belum lagi sertifikasi pada bidang teknologi digital yang juga sangat diperlukan dalam kegiatan kepelabuhan. Seperti Pemasaran Digital (Digital Marketing), Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence / AI), Analisis Data (Data Science), Pemrograman (Coding), dan Keamanan Siber (Cybersecurity).
"Seharusnya ini bisa dipergunakan juga karena mendukung kegiatan kepelabuhan. Jangan dikunci hanya pada memiliki Sertifikat Ahli Kepelabuhanan," tandas KA kesal.(sam)