WANTED! Pemkab Bintan Cari Komisaris Dan Direktur BUMD PT. Bintan Karya Bahari (Perseroda)
Koran Bintan.com | BINTAN BUYU — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan mengumumkan seleksi Bakal Calon Komisaris dan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Bintan Karya Bahari (Perseroda). Perusahaan ini menjalankan usaha di bidang pelayanan jasa kapal, penumpang, barang, serta berbagai layanan pendukung kepelabuhanan lainnya.
Didalam pengumuman yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ronny Kartika yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan tersebut, seleksi Komisaris dan Direktur dibuka mulai tanggal 5 Agustus 2026 dan ditutup pada tanggal 18 Agustus 2026.
Bagi bakal calon peserta yang berminat mengikuti seleksi, berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun untuk jabatan Direktur dan paling tinggi 60 tahun untuk jabatan Komisaris pada saat mendaftar pertama kali.
Baca juga : Komisi VII DPR RI Reses Ke Provinsi Kepulauan Riau, Ada Penyanyi Jamal Mirdad Dalam Rombongan
Kemudian berijazah paling rendah S-1 dan memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim (Bidang Kepelabuhanan, Pelayaran, Logistik Transportasi, Kemaritiman, atau Bidang lain yang memiliki keterkaitan dengan Badan Usaha Kepelabuhanan).
Selain itu, peserta tidak sebagai ASN/Anggota TNI-POLRI, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota Legislatif, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara atau Keuangan Daerah, dan tidak sedang menjalani sanksi pidana.
Hal lain yang wajib dipersiapkan peserta adalah memiliki Sertifikat Ahli Kepelabuhanan serta dapat menambahkan Sertifikat pendukung seperti Sertifikasi Manajemen Risiko, Sertifikasi Port Facility Security Officer (PFSO) atau Sertifikat lainnya yang berhubungan dengan Kepelabuhanan.
Baca Juga : Sekda Bintan Ronny Kartika Buka Job Fair Bintan 2026
Sedangkan untuk jabatan Komisaris harus berasal dari pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya menduduki jabatan administrator atau Pejabat Fungsional Madya yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.
"Surat lamaran beserta lampiran dikirim dalam bentuk PDF melalui Google form pada tautan https://bit.ly/BUMD BKB_DIREKTUR mulai tanggal 5 Agustus 2026 dengan batas akhir penerimaan berkas pada tanggal 18 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB," kata Ronny.
Selanjutnya, seleksi akan dilaksanakan dalam 3 tahap terdiri dari Seleksi Administrasi, Uji kelayakan dan Kepatutan (UKK) meliputi Psikotes, Ujian Tertulis Keahlian, Penulisan Makalah dan Rencana Bisnis Presentasi Makalah dan Rencana Bisnis serta Wawancara dengan Pansel.
Tahapan terakhir adalah Wawancara Akhir bersama Bupati Bintan Roby Kurnaiwan terhadap Bakal calon Direktur dan Komisaris yang dinyatakan lulus UKK.
Bupati Roby Kurniawan, mengatakan pembukaan seleksi tersebut merupakan tindak lanjut setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bintan Karya Bahari.
Menurutnya, pengisian jabatan strategis melalui mekanisme seleksi terbuka diharapkan mampu menghadirkan figur-figur profesional yang memiliki kompetensi dan integritas dalam mengelola perusahaan daerah.
“Dengan ditetapkannya Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bintan Karya Bahari, maka perlu dilakukan seleksi untuk mengisi jabatan strategis seperti Komisaris dan Direktur. Kami berharap PT Bintan Karya Bahari dapat semakin berkembang dan mampu mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Roby.(sam)