Wisman Asal Kazakhstan Tenggelam Saat Berenang di Pantai Lagoi Bay
Koran Bintan.com | LAGOI — Niat hati ingin menghabiskan waktu liburan dengan menikmati apa saja yang ada di Lagoi, Bintan namun takdir berkata lain. Bahkytkul Baizhanova (56), seorang wisatawan mancanegara (wisman) yang jauh-jauh datang dari Kazakhstan, menghembuskan nafas terakhir saat sedang berenang di Pantai Lagoi Bay yang terkenal sampai ke negaranya.
Bahkytkul Baizhanova diduga terseret arus laut yang mulai pasang bersama 3 anggota keluarganya yang lain saat berenang di pantai tersebut. Melihat kejadian tersebut, keluarga lain yang berada di pantai langsung meminta bantuan kepada petugas pengawas atau bay watch yang sedang berjaga.
Petugas langsung bertindak cepat melakukan upaya penyelamatan menggunakan peralatan evakuasi. Berselang beberapa menit, para bay watch berhasil mengevakuasi seluruh wisatawan yang tersapu arus laut ke pantai.
Baca juga : 3 Warga Curi Ponsel Wisman Lagoi Dari Idaho, AS Pakai Spedboat
Selanjutnya para korban langsung dilarikan ke Klinik Wisata Lagoi yang berjarak sekitar 9,1 kilometer dari tempat kejadian untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun takdir berkata lain, Bahkytkul dinyatakan sudah meninggal dunia saat tiba di klinik. Sementara tiga anggota keluarga lainnya dinyatakan dalam keaadaan sehat dan dirujuk ke RSUP Raja Ahmad Thabib (RAT) Tanjungpinang untuk menjalani perawatan lebih intensif.
"Kejadiannya terjadi pada hari Sabtu (18/7/2026) sekira pukul 12.30 WIB. Saat itu, Bahkytkul bersama tiga anggota keluarganya berenang di laut ketika kondisi air mulai pasang sehingga mereka mengalami kesulitan," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Bintan, AKP Hotma Panusuna Olver Lolo Bako.
Menurut Bako, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk memastikan kronologi kejadian. Dari hasil pemeriksaan awal kata HP Bako, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Pihak keluarga tambah Bako, telah legowo menerima kejadian tersebut sebagai sebuah musibah yang tidak bisa dihindari serta memutuskan untuk tidak mengajukan autopsi terhadap korban. "Kita sudah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi untuk memulangkan jenazah korban kembali ke negaranya," tandas Bako.
Baca juga : Pelaku Penganiayaan Karyawati Four Point Lagoi Akhirnya Ditangkap
Dihubungi terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban, Adi Hari Pianto, mengakui telah berkoordinasi dengan Polres Bintan, pengelola kawasan wisata Lagoi, rumah sakit, serta kantor Kedutaan Besar Kazakhstan di Jakarta terkait proses pemulangan jenazah.
"Setelah semua dokumen lengkap, seperti Surat Keterangan Kematian dari Kepolisian, Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit, surat jalan untuk membawa jenazah atau Laissez-Passer maka kita akan menerbitkan Exit Permit Only (EPO) khusus untuk jenazah," tandas Adi.(sam)