Tok! DPR RI Tetapkan 9 Anggota KPI Pusat 2026-2029, Ini Nama-Namanya
Koran Bintan.com | JAKARTA — DPR RI menyetujui sembilan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026-2029 dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah lembaga negara independen yang berfungsi sebagai regulator dan pengawas penyelenggaraan penyiaran (televisi dan radio) di Indonesia. Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. KPI bertindak sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mewadahi aspirasi dan menjamin hak publik mendapatkan informasi yang layak serta benar.
Persetujuan tersebut diberikan setelah Komisi I DPR menyampaikan laporan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap para calon anggota KPI Pusat.
"Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi I DPR RI atas hasil pembahasan uji kelayakan fit and proper test yang memutuskan sembilan orang calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia KPI Pusat periode 2026-2029 terpilih dan tiga orang calon pengganti antar waktu Komisi Penyiaran Indonesia KPI Pusat periode 2026-2029 dengan nama-nama yang tadi telah disampaikan, apakah dapat disetujui?," kata Ketua DPR RI Puan Maharani.
Baca juga: Menggali Peluang PAD Dari Sektor Tiang Tumpu PLN
Peserta rapat paripurna kemudian secara serempak menjawab, "Setuju." Dengan persetujuan tersebut, sembilan nama calon anggota KPI Pusat selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk ditetapkan sebagai anggota KPI Pusat periode 2026-2029.
Adapun nama-nama anggota KPI Pusat periode 2026-2029 yang ditetapkan DPR terdiri dari, Tulus Santoso (incumbent), Andi Sukmono, Fuji Samanta, Widi Kurniawan, Aliyah (incumbent), Evri Rizqi Monarsih (incumbent), Analisa, Amin Shabana (incumbent), dan Muhammad Hasrul Hasan (incumbent).
Sementara itu, DPR juga menetapkan tiga calon pengganti antarwaktu (PAW) anggota KPI Pusat, yakni Ahmad Farikul Badi' Suciati Eka Chandrasari Henry Sianipar.
Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta mengatakan, proses pemilihan dilakukan sesuai Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. "Sesuai Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, anggota KPI Pusat dipilih oleh DPR RI atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka," ujar Sukamta saat membacakan laporan Komisi I.
Dia menjelaskan, Menteri Komunikasi dan Digital melalui surat Nomor R-443/M.KOMDIGI/PI.03.04/06/2026 tertanggal 9 Juni 2026 mengusulkan 27 calon anggota KPI Pusat kepada DPR. Komisi I kemudian menggelar uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka pada 13-15 Juli 2026.
Baca juga : PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang Tumpu PLN Tanpa Izin
Namun, dari 27 calon tersebut, satu orang yakni Kabul Indrawan mengundurkan diri sehingga hanya 26 calon yang mengikuti uji kelayakan melalui pemaparan rencana kerja dan sesi pendalaman. "Selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2026, melalui rapat intern secara tertutup dan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, Komisi I DPR RI menetapkan hasil," kata Sukamta.
Ketua KPI Pusat periode 2023-2026 Ubaidillah mengucapkan selamat atas terpilihnya anggota KPI Pusat yang baru. Dia berharap, pada periode KPI yang kedelapan, usaha penguatan kelembagaan KPI dalam revisi undang-undang penyiaran dapat dilanjutkan.
“Saya berharap KPI ke depan juga ikut berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola penyiaran yang adil bagi seluruh pihak dan memberi perlindungan bagi publik, termasuk masa depan generasi mendatang,” tandas Ubai.(han)