Timbun Minyakita Ribuan Kardus, Oknum ASN Pemprov Lampung Jadi Tersangka
Koran Bintan.com | LAMPUNG — Aldila Leo S (ALS), Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Provinsi Lampung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandar Lampung atas kasus dugaan penimbunan dan penyalahgunaan distribusi ribuan dus minyak goreng merek Minyakita.
Dalam menjalankan aksinya, ALS diduga berperan sebagai pemodal atau offtaker yang berkomitmen untuk membeli dan menyerap hasil produksi dari CV Anugerah Langkah Sejahtera (ALS) yang beralamat di Jl. Ragom Gawi, Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
selain ALS, polisi juga menetapkan Direktur CV ALS Yulian Andika Pratama (YAP) sebagai tersangka. CV ALS merupakan Distributor Lini 1 (D1) dari salah satu produsen minyak goreng di Bengkulu yang melakukan distribusi Minyakita kepada Distributor Lini 2 dan atau Pengecer.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto membenarkan pengungkapan kasus dan sekaligus penetapan kedua tersangka tersebut. "Penyidikan kasusnya saat ini masih terus berjalan, dan kami juga sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut," kata Gigih, Rabu (1/7/2026).
Dikatakan Gigih, salah satu tersangka berstatus sebagai ASN aktif yang berdinas di lingkungan Pemprov Lampung. Sementara YAP merupakan Direktur perusahaan swasta yang menjual Minyakita kepada ALS.
"Hingga saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, dan telah memeriksa 12 saksi," ujarnya.
Lebih jauh, Kompol Gigih mengatakan, dari hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah menimbun, dan juga memperdagangkan minyak goreng merek Minyakita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.
"Tersangka menjual minyak goreng bersubsidi ini, dengan harga lebih tinggi dan tidak sesuai dengan ketentuan distribusi barang kebutuhan pokok," kata Kompol Gigih.
Terungkapnya kasus ini, tutur Gigih, berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan penimbunan minyak goreng bersubsidi disalah satu gudang perusahaan swasta. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas menggerebek gudang milik CV Anugerah Langkah Sejahtera di Jalan Ragom Gawi, Rajabasa Jaya, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (20/5/2026) lalu.
Di lokasi penggerebekan itu, polisi menemukan adanya aktivitas bongkar muat Minyakita dalam jumlah besar dari truk. Minyak goreng tersebut dikirim dari daerah Bengkulu dan akan didistribusikan ke wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
"Saat penggerebekan, ditemukan aktivitas penyimpanan dan distribusi Minyakita dalam jumlah besar," tambah Kompol Gigih.
Dalam penggrebekan itu, polisi menyita 1.304 dus minyak goreng merek Minyakita kemasan satu liter, 107 dus kemasan dua liter, 69 kantong plastik berisi Minyakita kemasan satu liter, satu unit mobil L300, satu unit truk Isuzu Elf, dan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel.
Selain itu petugas juga mengamankan beberapa dokumen pengeluaran barang, serta buku catatan distribusi dan penjualan Minyakita.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas ilegal di perusahaan distributor sembako CV Anugerah Langkah Sejahtera ini diduga sudah berlangsung sejak awal tahun 2025. Meskipun bergerak dibidang perdagangan sembako, pada praktiknya mereka menyimpang dari aturan distribusi barang kebutuhan pokok.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi lain, ataupun pihak yang ikut menikmati keuntungan dari praktik ini," ujar Kompol Gigih.(han)