Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo Mengundurkan Diri
Koran Bintan.com | JAKARTA — Gubernur Bank Indonesia (BI) Peri Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya terhitung sejak Sabtu (25/7/2026). BI menunjuk Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam keterangan resmi kepada media pada Senin (27/7/2026). Penunjukan Destry Damayanti diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur BI yang digelar pada tanggal yang sama.
Dalam pernyataannya, BI menjelaskan bahwa Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur BI pada 25 Juli 2026. Pengunduran diri tersebut mengacu pada huruf a, Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Baca juga : S&P Global Ratings Kembali Afirmasi Peringkat Utang Indonesia pada Level BBB dengan Outlook Stabil
"Sehubungan dengan pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi, Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Saudari Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia," demikian disampaikan dalam keterangan resmi.
Bank Indonesia menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan sementara tersebut tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangan bank sentral. BI memastikan seluruh fungsi kelembagaan tetap berjalan normal dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Bank Indonesia akan terus menjalankan mandatnya untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan berbagai sektor dan penciptaan lapangan kerja.
Selain itu, BI menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional. Koordinasi serta sinergi dengan pemerintah juga akan terus diperkuat dalam menjalankan tugas dan amanat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga saat ini belum disampaikan informasi lebih lanjut mengenai proses penetapan Gubernur Bank Indonesia definitif sebagai pengganti Perry Warjiyo.
Pejabat Gubernur Sementara BI Bicara
Sementara itu, Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti menegaskan proses pengisian jabatan Gubernur BI definitif akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Sesuai aturan, calon Gubernur BI akan diusulkan oleh Presiden dan harus memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Destry mengatakan mekanisme tersebut mengacu pada Pasal 40 dan Pasal 42 Undang-Undang Bank Indonesia yang mengatur persyaratan serta tata cara pengangkatan anggota Dewan Gubernur BI.
"Terkait dengan bagaimana proses tindak lanjut selanjutnya, maka kami mengikuti aturan dan undang-undang yang berlaku. Kami menggunakan Pasal 40 yang berisi persyaratan sebagai anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia," kata Destry dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Baca juga : BI : Investasi Bergantung Kepada Stabilitas Inflasi Daerah
Mantan Senior Economic Advisor Duta Besar Inggris ini mengatakan, setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 40, proses berlanjut pada mekanisme pengusulan dan pengangkatan yang diatur dalam Pasal 42.
"Calon anggota Dewan Gubernur tersebut akan diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR," ujar mantan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
Sembari menunggu proses tersebut rampung, Destry menegaskan dirinya akan menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI sesuai ketentuan yang berlaku.
"Posisi sekarang seperti tadi yang kami sampaikan, ini adalah posisi Pejabat Gubernur Sementara sampai nanti definitif mengikuti Pasal 40 dan Pasal 42 seperti tadi yang saya sampaikan," kata mantan Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia ini.
Destry memastikan proses pergantian pimpinan tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas BI sebagai bank sentral. BI tambah Destry, akan tetap menjalankan mandat menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan.
"Tentunya yang pasti kami akan terus menjalankan tugas dan mandat yang diberikan kepada kami seperti biasa, sesuai dengan best practice internasional juga dan yang kami lakukan selama ini," ucap alumnus Master of Science, Cornell University, New York, Amerika Serikat ini.
Destry menambahkan, BI telah memiliki mekanisme pengambilan keputusan yang berjenjang, mulai dari komite hingga Rapat Dewan Gubernur, sehingga setiap kebijakan tetap dapat diputuskan secara profesional.
"Kami juga sudah mempunyai suatu mekanisme decision making process yang sangat berjenjang. Akan ada komite, kemudian Rapat Dewan Gubernur, dan seterusnya. Itu akan tetap menjadi pegangan kami dalam membuat keputusan," tuturnya.
Selain itu, mantan Ketua Satuan Tugas Ekonomi Kementerian BUMN ini mengatakan, kepemimpinan di BI bersifat kolektif kolegial sehingga seluruh anggota Dewan Gubernur akan bersama-sama menjalankan tugas lembaga selama masa transisi.
"Yang terpenting adalah di Bank Indonesia kepemimpinan ini kolektif kolegial. Tentunya nanti kami berlima akan juga terus melanjutkan tugas dan amanah yang harus dijalankan oleh Bank Indonesia secara kolektif kolegial," imbuh wanita yang dikenal ramah ini.(nck)