109 Permohonan Paspor Ditolak Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban

BINTAN 18 Jul 2026 18:38 2 min read 153 views By Samsul
109 Permohonan Paspor Ditolak Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban, Adi Hari Pianto didampingi Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Reza Anugerah dan Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Yohana K. Sumartono saat acara Ngobrol Perihal Imigrasi Bareng Teman Media (Ngopi Bang Tedi).

Koran Bintan.com | TANJUNGUBAN — Selama Semester I Tahun 2026, sebanyak 109 permohonan paspor ditolak oleh Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Pembatalan permohonan paspor umumnya terjadi karena beberapa hal, seperti pemohon tidak hadir saat jadwal wawancara, tidak melengkapi berkas, atau tidak membayar biaya dalam batas waktu kode billing.

Kemudian adanya indikasi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural, paspor tidak diambil dalam 30 hari setelah diterbitkan, memberikan data  yang tidak valid atau palsu, atau pemohon meninggal dunia.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban, Adi Hari Pianto saat acara Ngobrol Perihal Imigrasi Bareng Teman Media (Ngopi Bang Tedi) di Kantornya, Jl. Indunsuri, Kamis (17/7/2026).

Baca juga : Program Pasporia Imigrasi Pemudah Masyarakat Urus Paspor Di Tempat Publik

"Kalau paspor tidak diambil, biaya pembuatan yang sudah dibayarkan akan hangus dan Anda harus mengulang proses permohonan paspor dari awal," ungkap Hadi. Untuk itu dia mengingatkan kepada masyarakat untuk segera mengambil paspor yang sudah selesai agar tidak terjadi pembatalan.

Sementara itu, terkait penerbitan paspor pada periode yang sama, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban mengakui terdapat peningkatan jumlah penerbitan paspor. Selama periode Januari hingga Juni 2026, sebanyak 3.169 paspor sudah diterbitkan atau terjadi peningkatan 2,66 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pada semester I 2025, mereka menerbitkan 3.087 buku paspor. Sementara pada periode yang sama tahun 2026, mereka menerbitkan 3.169 paspor atau terjadi kenaikan sebanyak 82 buku paspor. “Jumlahnya naik 2,66 persen atau bertambah 82 paspor dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” ujar Adi yang didampingi Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Tanjung Uban, Reza Anugerah dan Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Yohana K. Sumartono.

Dari 3.169 buku paspor yang telah diterbitkan, 1.761 diantaranya merupakan permohonan buku paspor baru, 1.389 permohonan penggantian buku paspor, dan 19 lainnya merupakan permohonan perubahan data.

Adi mengatakan, terjadinya peningkatan ini sejalan dengan penguatan pelayanan publik yang terus dilakukan Imigrasi Tanjunguban. Termasuk melalui pemanfaatan teknologi digital dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Baca juga : Wow! Kantor Imigrasi Tanjunguban Ganti Nama Jadi Imigrasi Bintan

Menurutnya, digitalisasi layanan bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat agar proses permohonan paspor berlangsung lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.

Imigrasi Tanjunguban akan terus meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperketat pengawasan terhadap setiap permohonan dokumen perjalanan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus berbenah melalui peningkatan kualitas SDM dan pemanfaatan layanan berbasis digital sebagai bagian dari reformasi birokrasi,” tandas Adi.(sam)

Chat with us on WhatsApp