Toko Emas Zam-Zam Kijang Ditipu Transferan Fiktif
Koran Bintan.com | KIJANG — Tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan bersama Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial TMM (29). Pelaku ditangkap usai nekat melakukan aksi penipuan terhadap pemilik Toko Emas Zam-Zam di Jalan Barek Motor, Kijang Kota, Bintan Timur, Bintan.dengan modus menunjukkan bukti transfer fiktif lewat layar ponselnya.
Peristiwa penipuan ini terjadi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, kasus ini baru dilaporkan secara resmi oleh pihak korban ke SPKT Polsek Bintan Timur pada Minggu (14/6/2026) setelah menyadari adanya kejanggalan setelah memeriksa bukti laporan transfer di rekeningnya.
Kejadian bermula, saat pelaku TMM mendatangi toko emas milik korban, Zamzami (59), yang dengan meyakinkan ingin membeli sebuah gelang emas. Setelah memilih perhiasan yang diinginkan, pelaku kemudian ingin membayar dengan cara transfer ke nomor rekening korban.
Pelaku kemudian menunjukkan sebuah tangkapan layar bukti transfer sukses dari ponselnya. Merasa yakin dan percaya dengan bukti yang diperlihatkan, korban langsung membuatkan kwitansi pembelian dan menyerahkan gelang emas tersebut kepada pelaku.
“Namun, setelah pihak toko melakukan pengecekan rekening beberapa hari kemudian, ternyata tidak ada uang yang masuk. Bukti transaksi yang ditunjukkan oleh pelaku dipastikan fiktif,” ungkap Humas Polres Bintan melalui rilis resminya, Senin (15/6/2026).
Begitu menerima laporan dari korban, Polres bertindak cepat dengan mengerahkan Tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Timur untuk melakukan serangkaian penyelidikan guna mengetahui keberadaan pelaku.
Akhirnya tim berhasil mencium keberadaan TMM di sebuah rumah yang berada di Perumahan Gesya Gurindam 1, Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang.
Setelah berkoordinasi dengan Ketua RT/RW atau koordinator wilayah setempat, tim langsung melakukan penggerebekan. TMM berhasil diamankan oleh polisi tanpa memberikan perlawanan sedikitpun.
Saat diinterogasi di tempat, pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya yang telah menipu dan membawa kabur gelang emas dari Toko Zam-Zam.
TMM langsung digelandang ke Mapolsek Bintan Timur, Kijang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Saat ini TMM sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Bintan Timur. Sedangkan barang bukti satu utas gelang emas diamankan pihak kepolisian untuk proses penyidikan.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan," tandas Humas Polres Bintan.(sam)