Timsel Calon Pimpinan BAZNAS Kepri Disomasi, Desak Keputusan 10 Besar Dibatalkan
Koran Bintan.com | BATAM — Empat peserta Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Masa Kerja 2026-2031 mengajukan keberatan kepada Ketua Tim Seleksi Misni terhadap dugaan pelanggaran tahapan, ketidaksesuaian persyaratan, serta ketidaktransparanan dalam penentuan hasil seleksi 10 besar calon terpilih.
Keempat peserta yang mengajukan keberatan tersebut, masing-masing atas nama Widiyono Agung Sulistiyo dengan nomor peserta SB 007, Suparwi (SB 006), mantan Pimpinan BAZNAS Provinsi Kepri sebelumnya, Raja Peni Andriani (SB 020), dan Zulaekhah (SB 031)
Widiyono Agung Sulistiyo dalam surat keterangannya tertanggal 15 Juli 2026, mempertanyakan ketidaktransparanan, dugaan Maladministrasi I dan Maladminsitrasi II, serta Pemohonan Pembatalan Seleksi sesuai aturan yang berlaku.
“Surat sudah kami kirimkan ke Ketua Timsel, Gubernur Provinsi Kepri dan BAZNAS Republik Indonesia,” kata Widiyono Agung Sulistyo, Rabu (16/7/2026).
Baca juga : Peserta Seleksi Baznas Kepri Nilai Timsel Tidak Objektif Dan Sarat Kepentingan
Terkait objek keberatannya, beber Agung, diantaranya Surat Keputusan pembentukan Timsel yang seharusnya berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2025 Tentang Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS.
Dalam aturan tersebut jelas menyebutkan, pembentukan Timsel wajib diumumkan melalui laman simzat.kemenag.go.id atau pada media massa. Namun kenyataannya, tidak ditemukan satupun informasi terkait pembentukan Timsel Baznas Provinsi Kepri.
"Kita tidak pernah tahu siapa anggota Timsel yang terdiri dari lima orang itu. Kita hanya tahu nama Ketua Timsel Misni yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Kepri," kata mantan Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial ini.
Selama ini tambah Agung, hanya Ketua Timsel saja yang selalu disebutkan dan menandatangani Pengumuman. Sedangkan 4 anggota lainnya tidak pernah dipublish atau diumumkan ke publik.
"Para Termohon I telah menyembunyikan dan tidak transparan. Publik tidak tahu siapa yang melakukan perekrutan. Kompeten atau tidak, amanah atau tidak. Hanya Ketua Timsel saja yang dipublish,” kata mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri ini.
Terkait sikap Timsel ini, Agung melihat ada pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lalu, UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Kami peserta mengetahui adanya pengumuman tersebut melalui media sosial dan website SIMZAT BAZNAS RI dan terpanggil untuk berpartisipasi dengan melengkapi segala persyaratan yang telah ditentukan. Dalam Pengumuman pada halaman 1 Romawi II Nomor 9 tertulis Tidak Menjadi Anggota Partai Politik," kata Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Provinsi Kepri ini.
Kemudian Timsel mengeluarkan pengumuman, lagi-lagi hanya ditandatangani oleh Ketua Timsel Misni mengeluarkan pengumuman nama 37 peserta yang dinyatakan lulus Administrasi. Namun anehnya, diantara nama-nama itu terdapat peserta yang diduga masih aktif di paapol.
"Yang bersangkutan pernah menjadi anggota DPRD baik di Provinsi Kepri maupun di DPRD Kabupaten Karimun, Beliau senior di dunia Partai Politik. Bahkan di tahun 2024 yang bersangkutan mengikuti Kontestasi Pilkada 2024 sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Karimun,” kata Manager Operasional Cabang Abizar Batam, perusahaan Haji dan Umrah ini.
Sementara dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 10 tahun 2025 dengan tegas melarang keterlibatan anggota parpol sebagai Calon Pimpinan Baznas Provinsi Kepri.
“Terhadap sepak terjang politik yang bersangkutan, hal ini pasti diketahui oleh Timsel maupun Sekretariat Pendaftaran. Anehnya, yang bersangkutan dinyatakan lulus administrasi," kata suami Melly Puspita, seorang Psikolog ini.
Terkait kebijakan ini, maka dengan sah dan menyakinkan Timsel telah melakukan dugaan maladministrasi dengan menyatakan seorang peserta yang juga kader parpol, tetapi dinyatakan lulus administrasi.
Terakhir kata Alumni Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Mahkamah Konstitusi RI ini, Timsel juga diduga melakukan maladministrasi karena pelaksanaan tahapan Seleksi wawancara tidak dilakukan melalui seleksi tahapan penilaian tes pengetahuan dasar (CAT) dan penulisan makalah.
Agung menuntut kepada Timsel untuk melakukan penundaan dan membatalkan keputusan Timsel serta mengoreksi dan menerbitkan Keputusan Baru untuk melakukan seleksi ulang. “Keputusan Timsel harus dinyatakan batal demi hukum dan menerbitkan Keputusan baru sesuai aturan yang berlaku,” tandas Agung.
Sementara itu, Suparwi, mantan Pimpinan Baznas Kepri yang turut mencalonkan diri kembali bersama-sama calon lainnya atas nama Raja Peni Andriani dan Zulaekhah ikut mengirimkan somasi kepada Ketua Timsel melalui surat nomor 001/SM/VI/2026 tertanggal 10 Juni 2026.
Dalam surat somasi tersebut, UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 tentang seleksi calon anggota BAZNAS, pimpinan BAZNAS provinsi, pimpinan BAZNAS kabupaten/kota dijadikan landasan hukum dalam membuat somasi tersebut. "Ada beberapa kejanggalan yang kami temukan," ungkap Suparwi.
Pertama katanya, beberapa calon diduga masih tercatat sebagai kader atau pengurus parpol. Kemudian, terdapat calon yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Kepri dari daerah pemilihan Kabupaten Karimun masa jabatan 2019–2024, yang belum genap tiga tahun sejak berhenti menjabat.
”Selain itu, ada pula peserta yang baru mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati pada Pilkada tahun 2024. Sehingga kalau dihitung, jarak waktu dari pilkada hingga mencalonkan diri baru sekitar 1,5 tahun,” tambahnya.
Terkait temuan ini, Suparwi bersama Zulaekhah dan Raja Peni Andriani mengajukan tiga tuntutan pokok. Pertama, meminta penjelasan tertulis mengenai dasar pertimbangan peloloskan calon yang diduga melanggar aturan paling lambat dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima.
Kedua, membuka akses pemeriksaan dokumen persyaratan 10 besar, khususnya surat keterangan dari pengadilan dan pakta integritas non-partai politik.
Ketiga, mendiskualifikasi calon yang tidak memenuhi syarat serta melakukan evaluasi ulang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika somasi ini tidak ditanggapi,maka akan menempuh jalur hukum lebih lanjut ke BAZNAS Pusat, Kementerian Agama RI, Ombudsman RI Perwakilan Kepri, hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang,” tandas Suparwi.(eva)