Michael Go Dilantik Jadi Dirut BPR Bestari, Momon Direktur Kepatuhan
Koran Bintan.com | TANJUNGPINANG — Setelah melalui proses fit and proper test, akhirnya, Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah memilih Michael sebagai Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Bank Perekonomian Rakyat Bestari (PERSERODA).
Sementara itu, Momon Faulanda Adinata yang sempat digadang-gadangkan publik akan mengisi posisi tersebut ternyata dipilih sebagai orang nomor dua di BPR milik Pemko Tanjungpinang itu sebagai Direktur Kepatuhan.
Posisi Komisaris Utama BPR Bestari dipercayakan kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang, Riono yang pernah mendampingi Lis Darmansyah sebagai Walikota periode 2013-2018. Sedangkan Burhanuddin yang pernah menjadi Pengawas BPR Bestari dipilih sebagai Komisaris.
Pelantikan Direksi dan Dewan Komisaris BPR Bestari (Perseroda) masa jabatan 2026-2031 dilakukan oleh Walikota Lis Darmansyah bertempat di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kamis (10/9/2026).
Baca juga: Pemko Tanjungpinang Lirik Pengelolaan Kolam Renang Dendang Ria
Dalam sambutannya, Lis Darmansyah berharap kepada Direksi dan Komisaris yang telah dikukuhkan, dapat menjalankan amanah dengan mengedepankan profesionalisme, kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Ia menekankan pentingnya sinergi antara Direksi dan Komisaris dalam memastikan BPR Bestari dikelola secara sehat dan sesuai ketentuan.
“Jabatan ini bukan sekadar amanah administratif. Ini adalah amanah yang menyangkut kepercayaan masyarakat dan kepentingan Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagai pemegang saham. Karena itu, Direksi dan Komisaris harus saling menguatkan dengan tetap menghormati batas kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Salah satu perhatian utama yang disampaikannya adalah perbaikan kualitas aset dan penyelesaian kredit bermasalah. Ia meminta agar setiap kredit bermasalah memiliki langkah penyelesaian yang jelas, mulai dari pemetaan persoalan, strategi, target pemulihan hingga penanggung jawabnya.
Lis mengingatkan tidak boleh lagi ada kredit bermasalah yang dibiarkan tanpa penyelesaian yang terukur. Lis ingin BPR Bestari tumbuh sehat dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk UMKM tetapi tetap dengan menjunjung prinsip kehati-hatian.
“Jaga integritas, perbaiki kinerja, dan bangun kepercayaan. Kepercayaan masyarakat tidak dibangun dengan slogan, tetapi melalui pelayanan yang baik, tata kelola yang baik, keputusan yang benar, dan hasil yang nyata,” tutup Lis.
Logo Baru
Dalam kesempatan itu, Walikota Lis Darmansyah juga melakukan launching logo baru BPR Bestari (Perseroda). Lis meminta perubahan identitas perusahaan tidak berhenti pada tampilan visual saja. Logo baru harus diikuti perubahan semangat kerja, peningkatan kinerja, serta pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat.
“Logo boleh berubah, tetapi yang lebih penting adalah semangat dan kinerjanya ikut berubah. Kita ingin BPR Bestari semakin modern, profesional, sehat, terpercaya, dan tetap dekat dengan masyarakat,” kata Lis.
Dalam rilisnya, BPR Bestari menyebutkan, perubahan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari.
Baca juga: Berkat Fasilitasi Pemko, 7 Pelaku IKM Tanjungpinang Raih Sertifikat Merek Gratis
Sementara perubahan nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) berdasarkan Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara Nomor KEP-95/KO.15/2026 Tentang Pengalihan Izin Usaha dari Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bestari Perseroda.
Perubahan Nama dan Bentuk Badan Hukum berlaku efektif mulai tanggal 7 September 2026. Sedangkan seluruh Perjanjian/Kontrak antara Bank dengan Nasabah, Debitur dan/atau Mitra usaha yang telah ditandatangani dengan menggunakan nama PD BPR Bestari masih tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya Perjanjian/Kontrak yang bersangkutan.
Penggantian diatas tidak mengurangi hak-hak dan kewajiban para pihak yang terjadi berdasarkan perjanjian yang telah dilakukan dengan nasabah selama menggunakan nama PD BPR Bestari.
"Apabila memerlukan informasi lebih lanjut atas Perubahan Nama, logo dan Bentuk Badan hukum dapat menghubungi BPR Bestari melalui nomor telepon (0771) 7447100," tulis BPR Bestari.
Pergantian logo atau rebranding BPR Bestari yang semula berbentuk sampan dengan lembaran tiga layar berwarna merah dengan gelombang laut dibawahnya berwarna biru dirubah menjadi ornamen rumah adat melayu yang dihiasi elemen kayu tegak yang berdiri di atas puncak atau bagian tengah rabung atap yang disebut tunjuk langit.
Selain itu terdapat huruf B besar berwarna merah didalam setengah lingkaran berwarna kuning dan hijau. Sementara tulisan BPR BESTARI Tanjungpinang dengan jargon Membangun Kampung Kite dirubah menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat dengan tulisan Bank Bestari Perseroda dibawahnya.(dre)