Bawa 1,3 Ton Ketamin di Perairan Berakit, Bintan, MV King Sun Diamankan
Koran Bintan.com | BERAKIT — Aparat gabungan yang terdiri dari Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) melalui KRI Kerambit-627, Kodaeral IV, BNN RI, Bareskrim Polri, serta Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika skala raksasa di perairan Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada Kamis (6/8/2026).
Dari operasi terhadap kapal kargo berbendera Tanzania, MV King Sun, petugas berhasil mengamankan 65 karung berisi 1.300 bungkus teh Cina dengan berat total mencapai 1,3 ton.
Panglima Koarmada RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, membenarkan bahwa hasil uji laboratorium menggunakan perangkat analisis laboratorium dan uji lapangan buatan Rigaku Corporation asal Jepang yang menggunakan teknologi sinar-X (X-ray) atau spektroskopi untuk mengenali kandungan kimia, struktur kristal, atau zat tertentu pada suatu sampel secara akurat mengonfirmasi bahwa seluruh sampel barang haram yang disembunyikan di bawah lantai kompartemen kapal tersebut positif mengandung narkotika jenis ketamin.
Baca juga : Warga Kehormatan Korps Marinir TNI AL Bertambah Jadi 54 Orang
Pemeriksaan intensif dilakukan hingga Jumat (7/8/2026) malam. Dari hasil penggeledahan, tim gabungan menemukan puluhan karung yang disembunyikan di bawah lantai kamar ABK. Lokasi penyimpanan tersebut diduga sengaja dibuat untuk mengelabui petugas apabila dilakukan pemeriksaan biasa.
"Penyidik TNI AL selanjutnya akan melaksanakan pemeriksaan ulang secara menyeluruh terhadap seluruh kompartemen dan gudang MV King Sun guna memastikan tidak terdapat barang terlarang lainnya," kata Denih Hendrata.
Dari operasi penindakan ini, petugas mengamankan delapan orang anak buah kapal (ABK). Terdiri dari satu warga negara Taiwan berinisial TSM (43) dan tujuh warga negara Myanmar. Penindakan ini merupakan hasil kolaborasi intelijen internasional, termasuk masukan data dari otoritas Thailand dan Taiwan Coast Guard melalui Bareskrim Polri.
Estimasi nilai ekonomis dari 1,3 ton barang terlarang ini diperkirakan mencapai triliun rupiah dan berpotensi menyelamatkan sedikitnya 6,5 juta jiwa dari bahaya ketergantungan zat terlarang. Dan ini menjadi salah satu kasus penyelundupan narkotika terbesar yang berhasil digagalkan di wilayah perairan Indonesia sepanjang.
Apa itu Ketamin
Ketamin (ketamine) secara medis merupakan obat anestesi (bius) golongan disosiatif yang umumnya digunakan dalam prosedur bedah medis maupun kedokteran hewan. Zat ini bekerja dengan memutus komunikasi antara otak dan respons tubuh terhadap rasa sakit, serta memicu efek halusinasi.
Ketika disalahgunakan di luar pengawasan medis atau dikonsumsi sebagai obat rekreasi, ketamin membawa dampak kesehatan yang sangat membahayakan. Di antaranya, pengguna mengalami sensasi "terpisah" dari tubuh dan lingkungannya (k-hole), kehilangan kendali motorik, hingga disorientasi ruang dan waktu.
Baca juga : Kasum TNI Tinjau Barang Tangkapan KRI Kujang di Makodaeral IV Batam
Penggunaan jangka panjang dapat memicu ketamine-induced ulcerative cystitis (kerusakan berat pada dinding kandung kemih yang menyebabkan nyeri kronis dan pendarahan urine) serta kerusakan fungsi ginjal dan hati. Penyalahgunaan ketamin juga memicu depresi berat, kebingungan mental, gangguan ingatan, kecemasan ekstrem, hingga gejala psikosis parah.
Kemudian jika penyalahgunaan ketamin dilakukan secara berlebihan, terdapat risiko overdosis yang dapat menyebabkan gagal napas, henti jantung, koma, hingga kematian. Maraknya upaya penyelundupan ketamin dan narkotika sintetis ke Indonesia didorong oleh beberapa faktor strategis:
Ketamin kini banyak disasar oleh jaringan pemuda dan kalangan pengunjung kelab malam/pesta sebagai pengganti atau campuran obat-obatan lain, sehingga menciptakan demand pasar yang bernilai ekonomi tinggi bagi kartel internasional.(sam)