Baru Rampung Di Bangun, Kabel Listrik Gedung KDMP Teluk Bakau Di Jarah Orang
Koran Bintan.com | TELUK BAKAU — Entah iblis apa yang merasuki jiwa dan fikiran Md alias Dn (21), disaat orang sedang khusuk melaksanakan shalat Maghrib, dia malah dengan tenang nekad mencuri kabel-kabel listrik bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Teluk Bakau di jalan Pantai Trikora RT 001 RW 002 Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu (1/7/2026) sekira pukul 18.50 WIB.
Menurut polisi, Dn bukan baru pertama kali menguras habis kabel-kabel bangunan KDMP Teluk Bakau. Dia juga pernah melakukan pencurian serupa di wilayah bangunan KDMP Bintan Utara dan KDMP Bintan Timur. Sementara di Kecamatan Gunung Kijang, aksi tersebut baru dilakukan di bangunan KDMP Teluk Bakau.
Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Rabul Yamin, didampingi Kanit Reskrim Iptu Rusdi Yanto dan Kasi Humas Polres Bintan AKP Hotma P. Bako, dalam konferensi pers, Selasa (7/7/2026), mengungkapkan kabel yang dicuri di KDMP Teluk Bakau mengandung tembaga dengan berat sekitar 3,5 kilogram.
Menurut Iptu Rabul Yamin, kasus ini terungkap setelah Hendra, seorang penjaga bangunan KDMP Teluk Bakau, yang baru saja selesai dibangun mendengar suara-suara mencurigakan didalam bangunan. Dia kemudian menghubungi beberapa warga untuk bersama-sama mencari tahu apa yang sedang terjadi.
Saat berkeliling bagian luar bangunan, warga menemukan ada seseorang di belakang gedung sedang membawa gulungan kabel yang telah dipotong serta sebuah gunting yang digunakan untuk memotong kabel. Pelaku langsung diamankan warga dan diserahkan ke Bhabinkamtibmas Polsek Gunung Kijang.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku masuk melalui plafon dengan memanjat menggunakan andang kayu atau perancah yang ditinggalkan pekerja bangunan diluar gedung. Setelah berada di atas plafon, pelaku memotongi kabel-kabel listrik didalam pelindung pipa PVC menggunakan gunting.
Kemudian menggulung semua kabel tersebut ke dalam kain berwarna biru untuk dibawa keluar dari lokasi.
“Pelaku mengambil kabel listrik dengan cara memanjat menggunakan andang, masuk ke plafon, kemudian memotong kabel menggunakan gunting. Barang hasil curian itu rencananya akan digunakan untuk berfoya-foya dan membayar angsuran sepeda motor,” kata Kapolsek.
Setelah dilakukan penyidikan, tersangka mengaku akan mempergunakan uang dari hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, bersenang-senang dan membayar cicilan kredit satu unit sepeda motor yang dia pergunakan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (e) dan huruf (f) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 7 tahun, atau pidana denda paling banyak Kategori V atau setara dengan Rp500 juta," ujar Kapolsek.
Diakhir konferensi persnya, Kapolsek Gunung Kijang mengimbau kepada para pelaku usaha penampungan besi tua atau rongsokan untuk tidak menerima barang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Selain itu, kepada masyarakat, Kapolsek juga diminta meningkatkan keamanan lingkungan melalui kegiatan ronda malam dan patroli Siskamling. Terutama di kawasan-kawasan yang ada bangunan kosong atau minim pengawasan, guna mencegah terulangnya aksi kriminal serupa.(sam)