Pemko Tanjungpinang Lirik Pengelolaan Kolam Renang Dendang Ria
Koran Bintan.com | TANJUNGPINANG — Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Zulhidayat bersama Sekda Kabupaten Bintan Ronny Kartika membahas pengelolaan aset Komplek Kolam Renang Dendang Ria yang berada di Jl. Ir. Sutami, Tanjungpinang atau persis berada diseberang Masjid Al Uswatul Hasanah, Jum'at (4/9/2026).
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut mendiskusikan tentang sejarah, status aset, serta opsi pengelolaan kawasan yang tercatat sebagai milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Bintan Inti Sukses (Perseroda).
"Apa yang paling penting adalah terkait pentingnya aspek administrasi, dan regulasi demi menghindari persoalan hukum pada masa mendatang," kata Sekdako Tanjungpinang, Zulhidayat yang didampingi Sekda Bintan Ronny Kartika.
Zulhidayat mengusulkan pertimbangan skema Kerja Sama Operasional (KSO), sebagai salah satu opsi pengelolaan kawasan tersebut. “Kita perlu mendudukkan rencana kerja dan mekanisme KSO bersama pihak terkait,” tambah Zul.
Baca juga: Berkat Fasilitasi Pemko, 7 Pelaku IKM Tanjungpinang Raih Sertifikat Merek Gratis
Sementara itu, Sekda Bintan Ronny Kartika sangat mendukung penuh upaya penyelesaian aset sepanjang hal itu memenuhi prosedur resmi. “Kami siap mendukung sesuai skema yang paling tepat dan sah,” kata Ronny.
Menurut Ronny, kawasan Kolam Renang Dendang Ria memiliki luas sekitar 5.000 meter persegi dengan riwayat pengelolaan yang membutuhkan penyelarasan. “Kami akan berkoordinasi sesuai kewenangan yang ada,” kata Ronny.
Ronny akan melaporkan hasil pertemuan kepada Bupati Bintan sebagai bahan penetapan kebijakan yang akan diambil. Sekda Bintan optimistis kedua pihak segera mengimplementasikan skema kerja sama yang paling tepat, cepat, dan legal.
Terlihat turut mendampingi Sekdako Zulhidayat diantaranya, Inspektur Daerah Surjadi, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Lia Adhayatni dan Kepala Sub Koordinator Bantuan Hukum Nidia Widiastuti Selayar.
Sedangkan dari Kabupaten Bintan dihadiri Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan Muhammad Panca Azdigoena, Kepala Inspektorat Kabupaten Bintan Irma Annisa, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bintan Nasrullah, Komisaris BUMD PT. BIS Hafizar dan Direktur BUMD PT. BIS Mukhamad Rofik.
Komitmen
Sementara itu Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyampaikan, penyerahan aset ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk mendorong pengelolaan aset yang lebih efektif oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Baca juga: Akhirnya, Sekda Bintan Serahkan Rumah Dari PWI Bintan Untuk Akong Kim Leng
“Aset yang memang berada di wilayah pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kota Tanjungpinang, jika dikelola langsung oleh kabupaten/kota akan jauh lebih maksimal, lebih produktif, dan lebih ekonomis,” kata Ansar.
Ansar juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Wali Kota Tanjungpinang atas dukungan yang telah diberikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Tanjungpinang, Pak Lis Darmansyah, karena telah menghibahkan lahan di Pulau Penyengat untuk dikelola oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Lahan tersebut direncanakan akan dimanfaatkan untuk pembangunan museum dan monumen bahasa sebagai bagian dari pelestarian sejarah dan kebudayaan Melayu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ansar mengungkapkan bahwa ke depan masih akan ada proses penataan aset lintas wilayah lainnya. “Untuk kolam renang Dendang Ria di Jalan Suka Berenang, yang saat ini masih berada dalam wilayah Kabupaten Bintan, ke depan akan segera diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan selanjutnya akan kami serahkan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk dikelola,” ujar Ansar.(ndre)