Berkat Fasilitasi Pemko, 7 Pelaku IKM Tanjungpinang Raih Sertifikat Merek Gratis
Koran Bintan.com | TANJUNGPINANG — Sebanyak tujuh pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) Kota Tanjungpinang memperoleh Sertifikat Merek secara gratis setelah difasilitasi Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia.
“Tujuh pelaku IKM Tanjungpinang sudah difasilitasi oleh Kemenperin melalui Disdagin untuk mendapatkan hak mereknya. Prosesnya cukup panjang hingga di Kementerian Hukum RI dan mereka telah lolos verifikasi," ungkap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang, Riany, Jum'at (4/9/2026).
Menurut Riany, fasilitasi untuk pelaku IKM tersebut dilaksanakan melalui kantor Disdagin Kota Tanjungpinang dalam program Sertifikasi Merek yang digagas Kemenperin RI. Ketujuh IKM telah melalui proses verifikasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum pada akhir 2025 dan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk memperoleh Sertifikat Merek.
Baca juga: Kata Walikota Lis, BAZNAS Bukan Sekadar Lembaga Pengumpul Zakat
Lebih jauh dikatakan Riany, Sertifikat Merek tersebut diberikan kepada pelaku IKM dengan berbagai bidang usaha, di antaranya produk tahu dan tempe, wastra atau kerajinan berbahan kain, kerajinan rajutan, makanan olahan, serta makanan ringan.
"Fasilitasi ini merupakan kesempatan bagi pelaku IKM untuk mendapatkan pengakuan legal terhadap merek usaha yang mereka miliki," kata Riany. Kepemilikan Sertifikat Merek juga dapat memberikan kepastian dan perlindungan legal terhadap merek yang digunakan pelaku usaha dalam mengembangkan produknya.
"Semoga dengan adanya pengakuan dari negara terhadap merek usaha ini, menjadikan motivasi baru dan dapat terhindar dari permasalahan legalitas merek dimasa mendatang," ujar Riany saat menyerahkan sertifikat kepada IKM Binaan.
Sedangkan Kepala Bidang Perindustrian, Disdagin Tanjungpinang M. Endy Febri menambahkan, Program Sertifikat Merek gratis dari Kemenperin RI tersebut hanya diberikan kepada 200 pelaku IKM yang telah lulus verifikasi dari seluruh Indonesia.
Magister Hukum Universitas Internasional Batam (UIB) ini mengatakan, pada umumnya pengurusan Sertifikat Merek dikenakan biaya resmi oleh DJKI Kemenhum RI. "Biaya Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP terhadap Sertifikat Merek itu dibagi per-kelas," ungkap Endy.
Mulai dari Rp500 ribu untuk kelas IKM yang menggunakan Surat Rekomendasi dari Disdagin kabupaten/kota. Dan Rp2,8 juta untuk kelas umum atau Non-IKM yang tidak melampirkan Surat rekomendasi dari Disdagin kabupaten/kota.
“Alhamdulillah tujuh IKM di Tanjungpinang sudah difasilitasi. Tahun ini untuk mendapatkan sertifikat merek biayanya Rp2,8 juta, tetapi apabila mengurus rekomendasi dari Disdagin kabupaten/kota dikenakan biaya Rp500 ribu. Lewat program Kemenperin ini jadinya gratis, tetapi saingannya dari pelaku usaha seluruh Indonesia,” ujar mantan Kepala Bidang (Kabid) Stabilitas harga dan Pengembangan ekspor Impor Disperdagin Tanjungpinang ini.
Baca juga: Dianggap Berikan Manfaat, Wako Tanjungpinang Izinkan Indomaret Beroperasi
Ditemui disela-sela kegiatan, salah satu penerima sertifikat, Nofitasari, owner merek Nahthari yang memproduksi tahu dan tempe, mengaku senang dengan adanya fasilitasi Sertifikat Merek Gratis dari pemerintah tersebut.
Menurutnya, proses untuk memperoleh hak merek membutuhkan keaktifan pelaku usaha dalam mengikuti arahan dan evaluasi selama proses verifikasi. Mulai dari registrasi akun di portal dgip.go.id hingga mengisi semua formulir didalam aplikasi tersebut dan mengunduh dokumen persyaratan yang diperlukan.
“Terima kasih Pemerintah Kota Tanjungpinang yang telah memfasilitasi kami dengan Sertifikat Merek gratis. Banyak yang gagal karena tidak proaktif dan tidak mengikuti arahan atau evaluasi. Sekarang kami merasa aman untuk terus maju dengan merek ini karena sudah dijamin oleh pemerintah,” ujar Nofitasari.(dre)