Peserta Seleksi Baznas Kepri Nilai Timsel Tidak Objektif Dan Sarat Kepentingan
Koran Bintan.com | TANJUNGPINANG — Drs. Hajarullah Aswad, salah seorang peserta seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kepulauan Riau periode 2026-2031, menilai hasil akhir seleksi calon pimpinan BAZNAS Kepri tidak objektif, tidak profesional, serta diduga sarat kepentingan tertentu.
“Proses seleksi sejak awal tidak mencerminkan prinsip transparansi dan keadilan sebagaimana mestinya dalam seleksi jabatan publik,” kata Hajarullah Aswad kepada koranbintan.com, Selasa (9/6/2026).
Terkait kondisi ini, Hajarullah yang juga Ketua Ormas Majelis Anak Negeri Tuah Berkarya (MANTAB) Kepulauan Riau (Kepri) telah melayangkan somasi ke sejumlah pihak yang berkepentingan, seperti Tim Seleksi (Timsel), Menteri Agama RI, dan Ketua BAZNAS RI di Jakarta.
Tembusan somasi tersebut juga dikirimkan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, dan Gubernur Kepulauan Riau. "Hasil seleksi yang diumumkan Tim Seleksi melalui surat keputusan Nomor 12/TIMSEL/BAZNAS-KEPRI/VI/2026 tertanggal 7 Juni 2026 tidak objektif, tidak profesional dan diduga sarat kepentingan," tegas pria yang sehari-hari ini dikenal sebagai pendakwah atau ustad.
Pria kelahiran Belinyu, Bangka Belitung ini menyoroti keputusan pansel yang menyatakan seluruh peserta lulus pada tahap CAT (Computer Assisted Test) dan penulisan makalah tanpa proses penyaringan awal. Hal ini dinilai tidak masuk di akal karena seharusnya, setiap tahapan sudah menjadi dasar untuk mengeliminasi peserta berdasarkan kemampuan akademik dan kompetensi.
Pria berusia 61 tahun ini turut mempertanyakan fungsi CAT jika tidak dijadikan indikator utama penilaian kelulusan peserta. Idealnya sistem penilaian menggunakan metode peringkat seperti pada seleksi ASN agar lebih objektif dan terukur.
Selain itu, Hajarullah menilai tahap wawancara menjadi penentu utama kelulusan tanpa parameter baku yang jelas. Menurutnya, hal ini membuka ruang subjektivitas karena penilaian tidak berbasis standar yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masih menurut Hajarullah, ia menemukan ada peserta yang memiliki afiliasi dengan partai politik, tim sukses, maupun pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan penyelenggara.
Hajarullah menilai kinerja tim seleksi tidak profesional karena beberapa kali terjadi perubahan jadwal serta adanya peserta yang seharusnya gugur secara administrasi namun tetap diloloskan.
Ia juga mengklaim terdapat peserta dengan nilai CAT tinggi dan pengalaman di bidang zakat yang justru tersingkir oleh peserta dengan nilai lebih rendah. “Ini jelas mencederai prinsip kejujuran, keadilan, dan meritokrasi dalam proses seleksi,” tegasnya.
Dalam somasinya, Hajarullah menyampaikan sejumlah tuntutan kepada timsel. Diantaranya, meminta seluruh nilai seleksi (CAT, makalah, dan wawancara) diumumkan secara transparan kepada publik.
Selanjutnya, menjadikan hasil CAT sebagai dasar utama penilaian dengan sistem peringkat yang objektif. Kemudian meminta pembatalan hasil seleksi 10 besar calon pimpinan BAZNAS Kepri.
Selain itu mendesak dilakukan seleksi ulang dengan timsel yang independen dan berintegritas. Terakhir, meminta Kementerian Agama RI dan BAZNAS RI untuk mengambil alih proses seleksi ulang tersebut. "Jika tuntutan tersebut tidak diindahkan, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum," tandas Hajarullah.
Hasil Seleksi
Sementara itu pada Senin (8/6/2026), Tim Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Kepulauan Riau Masa Kerja 2026-2031 mengumumkan nama-nama yang dinyatakan lulus sebagai Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Kepulauan Riau Masa Kerja 2026-2031.
Mereka diantaranya, Arusman Yusuf dari unsur Ulama,Nazaruddin (Tokoh Masyarakat Islam), Raja Bakhtiar (Tokoh Masyarakat Islam), Hamzah Tokoh Masyarakat Islam, Tamrin Dahlan (Tokoh Masyarakat Islam), Martius (Tenaga Profesional), Jamil (Tokoh Masyarakat Islam), Muhammad Sidik (Ulama), Suyatni (Tokoh Masyarakat Islam) dan Marlia Saridewi (Tenaga Profesional).
ke-10 Calon Pimpinan BAZNAS Kepri ini akan diusulkan oleh
Gubernur Kepulauan Riau kepada BAZNAS RI guna mendapat pertimbangan. Kemudian setelah mendapatkan pertimbangan akan ditetapkan sebagai Pimpinan BAZNAS Kepri Masa Kerja 2026-2031 dengan Surat Keputusan Gubernur Kepri.(dre)
Related Articles