Progres RUU Perampasan Aset Koruptor Sampai Dimana?

OPINI 27 Aug 2026 18:58 4 min read 89 views By Widodo Prihadi, ST
Progres RUU Perampasan Aset Koruptor Sampai Dimana?
.

Widodo

KAMIS, 27 Agustus 2026, Gedung DPR RI kembali akan kedatangan tamu yang bukan hendak menghadiri rapat paripurna, melainkan menyampaikan aspirasi lewat pengeras suara dan spanduk.

Sejumlah kelompok masyarakat akan turun aksi. Salah satu tuntutannya adalah mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) termasuk kelompok yang membawa tuntutan tersebut, bersama tuntutan pemberantasan korupsi dan persoalan lainnya. 

Nah, menariknya, sementara masyarakat besok akan berdiri di depan gedung DPR membawa tuntutan, sebenarnya apa yang sedang dikerjakan orang-orang di dalam gedung itu? Apakah RUU Perampasan Aset masih tidur di laci?

Ternyata tidak. Menurut informasi resmi DPR, Komisi III sudah melakukan 35 kali RDPU, tiga kali kunjungan kerja ke daerah dan menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Bahkan DPR menargetkan RUU ini dapat disahkan paling lambat dalam rapat paripurna Desember 2026. 

Jadi kalau ada yang mengatakan RUU Perampasan Aset sama sekali tidak bergerak, itu juga kurang tepat. Tetapi kalau masyarakat bertanya, “Kenapa tidak segera disahkan?”, pertanyaan itu juga sangat wajar.

Sebab ternyata pekerjaan rumahnya belum sedikit. Masih ada pembahasan mengenai mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB), pembuktian terbalik, perlindungan pihak ketiga yang memiliki aset secara sah, sampai tata kelola aset yang sudah dirampas. 

Di sinilah persoalannya menjadi menarik. Masyarakat tentu ingin negara mempunyai senjata hukum yang kuat untuk mengejar hasil korupsi. Jangan sampai koruptornya masuk penjara, sementara uangnya tetap hidup nyaman di luar sana. Orangnya dipenjara, asetnya malah piknik.

Tetapi negara juga tidak boleh diberi kewenangan begitu besar sehingga orang yang hartanya diperoleh secara sah bisa kehilangan aset hanya karena dicurigai.

Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta sendiri pada 26 Agustus mengingatkan agar RUU ini benar-benar menyasar koruptor dan tidak menjadi celah bagi aparat melakukan abuse of power. 

Artinya, kehati-hatian memang diperlukan. Namun kehati-hatian jangan sampai berubah menjadi keasyikan berhati-hati sampai lupa kapan harus selesai.

Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya juga menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset masih dalam tahap menerima masukan masyarakat secara bermakna untuk memperkuat substansi dan legitimasi. 

Jadi narasi yang beredar di media sosial bahwa DPR sekadar “menolak” RUU Perampasan Aset perlu dilihat secara lebih jernih. Begitu pula dengan potongan pernyataan anggota DPR yang kemudian beredar dalam bentuk meme. Jangan sampai pernyataan yang sebenarnya berbicara tentang perlindungan hak warga dipelintir seolah-olah DPR sedang sibuk mencari cara melindungi harta koruptor.

Kita boleh kritis, tetapi jangan malas memeriksa konteks. Justru karena masyarakat akan datang ke depan gedung DPR, momen ini penting.

Massa berhak bertanya, “Kalau kami meminta RUU Perampasan Aset segera disahkan, DPR sudah sampai mana?”

Dan DPR seharusnya bisa menjawab dengan terang, sudah berapa pasal dibahas? Apa saja yang masih menjadi perdebatan? Kapan pembahasan dengan pemerintah dilakukan? Kapan DIM diselesaikan?
Kapan pembicaraan tingkat pertama selesai? Dan kapan rakyat bisa melihat undang-undangnya benar-benar disahkan?

Karena publik tidak cukup hanya diberi kalimat, “Sedang dibahas.” Kata sedang itu bisa berarti sedang bekerja, tetapi bisa juga terdengar seperti sedang mencari pulpen. Yang masyarakat perlukan adalah jadwal, target dan transparansi.

Kalau target DPR adalah Desember 2026, maka tuntutan publik sebenarnya sederhana: jangan sampai Desember datang, tetapi RUU masih berada di ruang tunggu.

Suara dari luar gedung DPR dan pekerjaan di dalam gedung DPR seharusnya bertemu pada satu kepentingan: memastikan negara mempunyai instrumen yang efektif untuk mengembalikan aset hasil kejahatan, sekaligus memastikan hukum tidak menjadi alat kesewenang-wenangan.

Jadi demo bukan berarti masyarakat tidak tahu DPR bekerja. Sebaliknya, demo adalah cara masyarakat mengatakan,  “Kami tahu Anda sedang bekerja. Sekarang kami ingin tahu kapan selesai.”

Dan DPR pun tidak perlu alergi terhadap pertanyaan itu. Sebab dalam negara demokrasi, rakyat boleh mengetuk pintu parlemen. Yang penting, setelah pintunya diketuk, jangan cuma dibuka sebentar untuk menerima karangan bunga.

Buka juga dokumen pembahasannya. RUU Perampasan Aset harus segera menjadi undang-undang yang kuat untuk mengejar aset hasil korupsi, tetapi juga kuat melindungi rakyat yang tidak bersalah.

Itulah keseimbangannya. Koruptornya dikejar. Aset hasil kejahatannya dikembalikan. Hak warga yang sah tetap dilindungi. Dan DPR bekerja dengan tenggat yang jelas. Karena pada akhirnya rakyat tidak sedang meminta DPR memilih antara cepat atau benar.

Rakyat meminta, cepat, tetapi tetap benar.***

Dislcaimer

Chat with us on WhatsApp