Supir Taksi Online Terkejut Kebijakan Pas Pelabuhan ASDP Tanjunguban

BINTAN 21 Jun 2026 17:49 3 min read 5 views By Samsul
Supir Taksi Online Terkejut Kebijakan Pas Pelabuhan ASDP Tanjunguban
Seorang pengemudi taksi online menunjukkan bukti pas pelabuhan roro Tanjunguban. Dia mempertanyakan, aturan kebijakan itu apabila mengantarkan penumpang sampai sepuluh trip.

Koran Bintan.com | TANJUNGUBAN — Seorang mitra pengemudi (driver) taksi online Maxim mengeluhkan kebijakan manajemen PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tanjunguban, Bintan yang membebankan pas masuk pelabuhan sebesar Rp 5.000,- setiap kali mengantarkan penumpang hingga kedalam pelabuhan.

"Berat juga bagi kita kalau setiap kali mengantar penumpang ke pelabuhan roro, bayar lima ribu, bayar lima ribu, bayar lima ribu," keluh Mus, supir taksi online Maxim kepada Koran Bintan, Ahad (21/6/2026).

Pas Pelabuhan ASDP

Menurutnya, kebijakan ini sangat memberatkan bagi mereka yang sehari-hari hanya mengandalkan pendapatan dari  taksi online. Apalagi kalau dalam satu hari, mereka mendapatkan orderan mengantarkan penumpang sampai sepuluh trip.

"Kalau penumpangnya mau bayar pas pelabuhannya gak apa-apa. ini titik antarnya sampai kedalam pelabuhan," katanya.

Senada dengan itu, Is, supir taksi online lainnya mengatakan, untuk mengantarkan penumpang kedalam pelabuhan roro diperkirakan membutuhkan waktu tidak sampai 3 menit. "Kita mau putar balik gak mungkin. Maju kena portal, mundur ada kenderaan lain," kata dia.

Terkait pungutan itu, dia sebenarnya tidak keberatan sepanjang tempat parkir yang disepakati tidak berada di ujung pelabuhan. Bila perlu karena sudah membayar pas pelabuhan, taksi online juga diperkenankan untuk pakirkan kenderaan mereka di dalam pelabuhan. "Nanti parkir depan kena usir pula. Padahal kita kan sudah bayar," keluh dia.

Upaya konfirmasi kepada Supervisi ASDP Tanjung Uban, Ainul Yaqin belum mendapatkan tanggapan terkait kebijakan ini. Pesan whatsapp yang dikirimkan ke nomor ponsel hanya terlihat dibaca dengan tanda centang biru dua.

Salah seorang petugas ASDP yang bertugas di kantor ASDP Batam ketika dihubungi mengatakan, kebijakan pembayaran pas pelabuhan bagi taksi online atau taksi konvensional maupun mobil sewa atau rental yang mengantar penumpang sampai ke lokasi parkir yang berada di pelabuhan juga dikenakan kewajiban pembayaran pas masuk pelabuhan.

Namun untuk di Batam katanya yang minta tidak dituliskan namanya mengatakan,  kendaraan umum atau taksi yang sering keluar-masuk pelabuhan, khususnya di wilayah BP Batam biasanya dikenakan biaya retribusi stiker atau pas masuk bulanan oleh pengelola. "Jadi lebih murah kalau berlangganan," ujar dia.

Dia menyarankan untuk pas pelabuhan wilayah ASDP Tanjunguban agar berkoordinasi dengan Supervisi yang ada disana. Karena kewenangan satu wilayah dengan wilayah lainnya kadang-kadang ada yang berbeda. "Bagus tanyakan kesana (Tanjunguban) aja," tandas dia.

Ketika dimintai tanggapannya, Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin menegaskan agar PT. ASDP Tanjunguban membuat kebijakan yang pro  pengemudi (driver) taksi online. "Untuk taxi online sebaiknya di gratiskan saja," pinta Wahyu.

Wahyu mengakui dengan kondisi yang terjadi hari ini terkait kebijakan tarif maka tentunya akan memberatkan para mitra atau driver untuk membayar pas masuk sampai berulang-ulang kali karena menurunkan penumpang hingga kedalam pelabuhan.

"Itu biaya tambahan yang memberatkan. Jika diklaim ke penumpangpun pasti mereka keberatan," pungkas Wahyu.(sam)

Chat with us on WhatsApp