Kata BNN, MV King Sun Sudah Masuk Target Operasi Sejak Februari 2026
Koran Bintan.com | BATAM — Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, kapal asing MV King Sun berbendera Tanzania yang membawa 1,3 ton ketamin di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau sudah masuk radar intelijen BNN sejak Februari 2026.
Menurut Komjen Suyudi, BNN menerima informasi awal pada Februari 2026 terkait pergerakan MV King Sun yang diketahui berangkat dari Thailand. Dari data intelijen itu, petugas menemukan sejumlah anomali yang mengarah pada dugaan kapal membawa barang berbahaya.
"Penggagalan penyelundupan ini bukan operasi dadakan. Kita sudah menerima informasi ini sejak Februari 2026," ungkap Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat konferensi pers di Dermaga Koarmada IV Batam, Minggu (9/8/2026).
Baca juga : Bawa 1,3 Ton Ketamin di Perairan Berakit, Bintan, MV King Sun Diamankan
Kecurigaan selama 6 bulan itu akhirnya ditindaklanjuti pada Kamis (6/8/2026). KRI Kerambit-627 unsur Guspurla Koarmada I melakukan pencegatan dan pemeriksaan terhadap MV King Sun di perairan Tanjung Berakit, Kepri.
Pemeriksaan dilakukan secara maraton. Hasilnya, tim gabungan menemukan 65 karung yang disembunyikan di bawah lantai kamar ABK. Karung tersebut diduga berisi ketamin dengan total berat sementara 1,3 ton.
"Ada delapan orang yang diamankan dari kapal MV King Sun dan semuanya merupakan warga negara asing," ujar Suyudi.
Sementara itu, Panglima Koarmada RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan, temuan 65 karung ketamin dengan berat 1,3 ton masih bersifat sementara. "Belum final,” kata mantan Komandan Lanal Batam ini.
Baca juga : Kasum TNI Tinjau Barang Tangkapan KRI Kujang di Makodaeral IV Batam
Pasalnya tambah Denih, pemeriksaan terhadap seluruh bagian kapal masih berlangsung untuk memastikan tidak ada narkotika lain yang disembunyikan. Saat ini kapal MV King Sun disandarkan di Dermaga Koarmada IV di Tanjung Sengkuang, Batam.
Nilai narkotika yang diamankan ditaksir mencapai Rp 2 triliun. BNN dan TNI AL masih mendalami tujuan pengiriman, pemilik kapal, dan pemilik muatan. Aparat juga menyelidiki apakah modus ini sama dengan kasus serupa tahun sebelumnya.
“Jangan pernah mengira wilayah laut dapat disalahgunakan untuk melakukan kejahatan narkoba. Kami tidak akan pernah berkompromi untuk menjaga masa depan anak Indonesia,” tegas Komjen Pol Suyudi Ario Seto.
Setelah proses hukum selesai, barang bukti ketamin rencananya akan langsung dimusnahkan. BNN telah berkoordinasi dengan TNI AL terkait proses pemusnahan.(wan)