Kartu Anggota Wartawan Kedaluwarsa? PWI Kepri Buka Layanan Reaktivasi hingga September 2026

KEPRINESIA 08 Aug 2026 20:49 3 min read 140 views By Samsul
Kartu Anggota Wartawan Kedaluwarsa? PWI Kepri Buka Layanan Reaktivasi hingga September 2026
Pengumuman reaktivasi atau mengaktifkan kembali Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI bagi anggota lama maupun baru yang masa berlaku kartunya telah berakhir.

Koran Bintan.com | TANJUNGPINANG — Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membuka layanan reaktivasi atau mengaktifkan kembali Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi anggota lama maupun baru yang masa berlaku kartunya telah berakhir.

Pendataan dan reaktivasi KTA tersebut dimulai dari tanggal 3 Agustus hingga September 2026. Hal ini, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Dasar / Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) atau Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI sebagai upaya penertiban dan pemutakhiran data keanggotaan PWI di Provinsi Kepri.

Ketua PWI Kepri Saibansah Dardani mengatakan, program reaktivasi KTA merupakan tindak lanjut dari arahan Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir guna mendata kembali anggota PWI yang berada di seluruh daerah.

Baca juga : PWI Kepri Kecam Intimidasi Wartawan Saat Liputan Di Pengadilan Negeri

"Reaktivasi KTA PWI meliputi anggota yang masa berlaku kartunya telah berakhir dalam satu tahun terakhir. Maupun pemilik KTA yang masa aktif kartunya telah berakhir sebelum tahun 2012," kata Saibansah, di Tanjungpinang, Sabtu (8/8/2026)

Menurut Cak Iban, demikian dia disapa, anggota yang ingin mengaktifkan kembali KTA-nya dapat berkoordinasi dengan pengurus PWI kabupaten/kota atau mendatangi Sekretariat PWI Provinsi Kepri di Tanjungpinang dan Batam.

Sedangkan Wakil Sekretaris II PWI Kepri, Aji Anugraha mengatakan proses reaktivasi KTA membutuhkan sejumlah kelengkapan administrasi. Seperti formulir permohonan, fotokopi KTP, pasfoto, fotokopi KTA lama, surat pengantar dari pemimpin redaksi, surat keterangan masih aktif sebagai wartawan, bukti perusahaan pers berbadan hukum, serta dokumen pendukung lainnya seperti sertifikat atau kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

"Berkas kelengkapan administrasi ini dapat diperoleh melalui sekretariat PWI di kabupaten/kota maupun Sekretariat PWI Provinsi Kepri. Khusus senior PWI yang masih aktif di media tetapi KTA-nya sudah tidak berlaku, kami akan memberikan kemudahan dalam proses reaktivasi," kata Aji.

Menurut Pemimpin Redaksi sekaligus Penanggung Jawab media online Pijar Kepri ini, pemutakhiran data keanggotaan penting dilakukan. Hal itu guna mewujudkan tertib administrasi organisasi sekaligus memberikan kepastian status keanggotaan wartawan di lingkungan PWI.

PWI merupakan organisasi profesi wartawan yang berdiri pada 9 Februari 1946 di Surakarta. Organisasi tersebut menjadi salah satu wadah profesi wartawan di Indonesia yang memiliki fungsi pembinaan profesi, perlindungan hukum, serta pengawalan kebebasan pers.

Baca juga : PWI Kepri Kecewa, Perhatian Pemda Terhadap SIWO Tak Ada

KTA PWI tambah Aji, merupakan identitas resmi yang menunjukkan seseorang terdaftar sebagai anggota organisasi. KTA juga menjadi salah satu dokumen yang diperlukan untuk mengikuti UKW yang diselenggarakan PWI bekerja sama dengan Dewan Pers.

Selain sebagai identitas organisasi, keanggotaan PWI juga memberikan akses terhadap pendampingan dan advokasi ketika wartawan menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk sengketa pers, kekerasan, maupun ancaman.

Seraya mengakhiri, Aji mengatakan, bagi pemilik KTA PWI yang diterbitkan oleh Ketua PWI Pusat sebelumnya, selagi masih belum habis masa berlakunya, tetap dinyatakan sebagai anggota PWI dan dapat berkoordinasi dengan pengurus kabupaten/kota di Kepri

"Kami mengimbau anggota PWI lama maupun baru yang masa berlaku KTA-nya sudah habis agar segera menghubungi sekretariat PWI di kabupaten/kota atau Sekretariat PWI Provinsi Kepri," imbuh Aji.(sam)

Chat with us on WhatsApp