PWI Kepri Kecam Intimidasi Wartawan Saat Liputan Di Pengadilan Negeri

KEPRINESIA 22 Jul 2026 15:01 3 min read 162 views By Iwan Makbul
PWI Kepri Kecam Intimidasi Wartawan Saat Liputan Di Pengadilan Negeri
Ketua PWI Provinsi Kepri, Saibansah Dardani (Cak Iban). (Foto: PWI Kepri)

Koran Bintan.com | BATAM — Ucik Suwaibah, wartawan Tribun Batam  mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan saat bermaksud akan mewawancari Carolein Parewang, juga dikenal sebagai Olin, terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan tiga unit mobil rental di Kota Batam saat menjalankan tugas jurnalistik di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa (21/6/2026) sekitar pukul 15.33 WIB.

Entah kenapa, tiba-tiba Olin yang saat itu dalam kondisi pemborgolan sambung atau borgol rantai bersama tangan tahanan lain, langsung menepis atau menepuk tangan Ucik yang sedang memegang telepon genggam yang digunakan untuk merekam video menggunakan tangan kanan yang tidak terborgol.

Aksi menepuk tangan wartawan secara agresif dengan melakukan kontak fisik atau beradu tangan dengan keras terhadap wartawan yang sedang bertugas jelas melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga : PWI Kepri Kecewa, Perhatian Pemda Terhadap SIWO Tak Ada

Menindaklanjuti kejadian itu, Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani, menegaskan bahwa tindakan tepukan atau benturan fisik merupakan bagian dari intimidasi terhadap wartawan yang sedang bekerja masuk dalam kategori pelanggaran terhadap hukum dan kebebasan pers.

“Kerja jurnalistik itu dilindungi penuh oleh undang-undang. Tindakan menepis, merusak alat, atau melakukan kontak fisik secara agresif terhadap wartawan yang sedang meminta konfirmasi adalah bentuk intimidasi yang tidak dapat dibenarkan atas alasan apa pun,” tegas CAk Iban, demikian dia disapa, Rabu (22/7/2026).

PWI Kepri mengingatkan semua pihak, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, secara tegas menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers.

Terkait kejadian yang dialami wartawan Tribun Batam Ucik Suwaibah, PWI Kepri menyatakan sikap antara lain, PWI memberikan dukungan penuh kepada Ucik Suwaibah dan meminta seluruh pihak menghormati fungsi pers sebagai penyampai informasi publik yang dilindungi hukum.

Baca juga : Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO

Kemudian, PWI Kepri meminta pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri untuk mengevaluasi standar pengamanan dan pengawalan tahanan di area publik sidang. Celah di mana tahanan masih bisa melakukan kontak fisik/serangan kepada jurnalis menunjukkan perlunya penataan batas area peliputan (press zone) yang aman serta pengawalan posisi borgol yang lebih terukur.

Terakhir, PWI Kepri mengimbau seluruh wartawan untuk senantiasa mengutamakan keselamatan kerja (safety journalism) saat meliput di area berisiko tinggi. Mengingat emosi terdakwa yang kerap tidak stabil, wartawan diharapkan tetap menjaga jarak aman (arms-length distance) saat melakukan wawancara langsung.

"PWI menegaskan akan terus memantau perkembangan situasi ini guna memastikan ruang kerja pers yang aman, profesional, dan bebas dari ancaman maupun aksi kekerasan," tandas Cak Iban.

Nekat

Carolein Parewang (34), seorang wanita diringkus polisi setelah terbukti melakukan penggelapan terhadap tiga unit mobil rental milik seorang wiraswasta di Batam.

Aksi nekat Carolein terendus saat GPS pada mobil Honda Brio dan Daihatsu Xenia yang ia sewa tiba-tiba dinonaktifkan secara sengaja. Korban yang curiga akhirnya berhasil melacak unit ketiga, yakni Toyota Calya, yang ternyata sudah dipindahtangankan oleh Carolein kepada pihak lain dengan nilai gadaian Rp27 juta.

"Tersangka menggunakan alasan klasik perlu biaya pengobatan orang tua yang sakit demi memuluskan aksinya meraup keuntungan pribadi dari unit kendaraan sewaan tersebut," ungkap Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus.

Selain itu, nama Carolein Parewang pernah membuat jagat maya menjadi heboh pada tahun 2021 silam. Sosoknya menjadi viral setelah nekat membongkar skandal hubungan gelapnya dengan seorang oknum anggota DPRD di sebuah kamar hotel.

Olin mengaku sebagai selingkuhan anggota DPRD Batam dari Fraksi Nasdem, AT. Ia menuntut pertanggungjawaban dan minta dinikahi, sementara sang anggota dewan melaporkannya balik ke polisi atas dugaan pemerasan dan kekerasan.(wan) 

 

Chat with us on WhatsApp