Dr. Hos Arie Sibarani : Saatnya Negara Menguatkan Kepri sebagai Beranda Indonesia Melalui RUU Daerah Kepulauan

KEPRINESIA 17 Jun 2026 07:34 6 min read 38 views By Azwardi
Dr. Hos Arie Sibarani : Saatnya Negara Menguatkan Kepri sebagai Beranda Indonesia Melalui RUU Daerah Kepulauan
Dr. Hos Ari Sibarani, SH, MH, akademisi Universitas Riau Kepulauan, Kota Batam.

Koran Bintan.com | BINTAN BUYU — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan kembali menjadi sorotan penting setelah Panitia Khusus (Pansus) RUU Kepulauan resmi dibentuk oleh DPR RI. Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Maluku, Mercy Chriesty Barends terpilih sebagai Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.

Regulasi ini sangat dinantikan sebagai payung hukum untuk mendorong pemerataan pembangunan nasional yang selama ini dinilai masih terpusat di pulau-pulau besar.

Sejumlah akademisi menilai, kehadiran RUU ini sangat penting bagi masa depan pembangunan wilayah kepulauan di Indonesia. "kehadiran RUU Daerah Kepulauan merupakan langkah penting untuk mewujudkan keadilan pembangunan bagi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan daerah kepulauan lainnya di Indonesia," ungkap akademisi hukkum, Dr. Hos Ari Sibarani, Rabu (17/6/2026).

Menurut Dr. Arie, selama ini Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan terbesar di Indonesia. Namun, berbagai kebijakan pembangunan nasional masih cenderung menggunakan pendekatan yang berorientasi pada wilayah daratan, sehingga belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan yang dihadapi daerah kepulauan.

Baca juga : Mercy Chriesty Barends Terpilih sebagai Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan

"Kepri merupakan contoh nyata bagaimana karakteristik wilayah kepulauan membutuhkan pendekatan kebijakan yang berbeda. Kita berbicara tentang provinsi yang sebagian besar wilayahnya adalah laut, memiliki ribuan pulau, serta berhadapan langsung dengan negara-negara tetangga. Tentu tantangan pembangunannya berbeda dengan daerah yang wilayahnya terkonsentrasi dalam satu hamparan daratan," ujarnya.

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, wilayah Kepri mencapai sekitar 251.810 kilometer persegi, dengan lebih dari 96 persen berupa perairan dan kurang dari 4 persen berupa daratan. Kepri juga memiliki sekitar 2.408 pulau, yang tersebar di tujuh kabupaten dan kota, mulai dari Batam, Bintan, Tanjungpinang, Karimun, Lingga, Natuna, hingga Kepulauan Anambas.

Menurut Hos Arie, kondisi geografis tersebut menyebabkan biaya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kepri jauh lebih tinggi dibandingkan banyak daerah lain. Mobilitas masyarakat, distribusi logistik, layanan pendidikan, kesehatan, hingga pengawasan wilayah membutuhkan biaya transportasi laut yang tidak sedikit.

"Kita tidak bisa menyamakan kebutuhan pembangunan daerah yang terhubung oleh jalan darat dengan daerah yang harus menghubungkan pulau demi pulau melalui laut. Karakteristik geografis seperti ini harus menjadi pertimbangan dalam kebijakan nasional," katanya.

Selain memiliki karakteristik kepulauan, Kepri juga memiliki posisi yang sangat strategis bagi Indonesia. Wilayah ini berbatasan langsung dengan Singapura, Malaysia, dan Vietnam, serta berada di jalur perdagangan internasional yang menghubungkan kawasan Asia Timur, Asia Tenggara, dan berbagai negara lainnya.

Karena itu, menurutnya, Kepri tidak hanya berfungsi sebagai daerah administratif, tetapi juga menjadi beranda depan Indonesia dalam aspek ekonomi, perdagangan, keamanan, dan kedaulatan negara.

"Ketika kita berbicara tentang Batam sebagai kawasan investasi internasional, Natuna sebagai wilayah strategis di Laut Natuna Utara, atau pulau-pulau terluar sebagai penanda kedaulatan negara, sesungguhnya kita sedang berbicara tentang kepentingan nasional. Kepri menjalankan fungsi yang jauh melampaui kepentingan daerah semata," jelasnya.

Hos Arie menilai bahwa RUU Daerah Kepulauan harus mampu menghadirkan kebijakan yang lebih adil bagi wilayah kepulauan. Salah satunya melalui pengakuan terhadap luas wilayah laut, jumlah pulau, dan tingkat kesulitan geografis sebagai bagian dari indikator pembangunan dan pengalokasian anggaran.

Ia juga menegaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan bukanlah upaya untuk meminta perlakuan istimewa dari pemerintah pusat. Sebaliknya, RUU tersebut merupakan instrumen untuk menerjemahkan amanat Pasal 25A UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara kepulauan berciri Nusantara.

"Yang diperjuangkan bukanlah keistimewaan, tetapi keadilan. Daerah kepulauan memiliki tantangan yang berbeda sehingga membutuhkan kebijakan yang sesuai dengan karakteristiknya. Prinsip keadilan mengharuskan negara memperlakukan setiap daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi objektif yang dihadapi," tegasnya.

Ia berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat segera memperoleh dukungan yang lebih luas dari pemerintah pusat dan DPR RI. Menurutnya, keberhasilan pengesahan RUU tersebut akan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pembangunan Indonesia yang lebih inklusif dan berkeadilan.

"Kepri selama ini telah menjadi garda terdepan Indonesia di kawasan perbatasan. Sudah saatnya negara memperkuat peran strategis tersebut melalui kebijakan yang lebih berpihak pada karakteristik daerah kepulauan. Jika Indonesia ingin menjadi negara maritim yang kuat, maka pembangunan wilayah kepulauan harus menjadi prioritas nasional," pungkasnya.

Hak masyarakat

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak Pemerintah, DPR, dan DPD untuk memperkuat hak masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil dalam RUU Daerah Kepulauan yang saat ini tengah dibahas di parlemen. Menurut WALHI, penguatan kewenangan Pemerintah Daerah melalui beleid ini tidak disertai mekanisme pengakuan dan perlindungan hak kelola masyarakat di wilayah kepulauan.

WALHI menilai RUU Daerah Kepulauan hanya memperkuat pemerintahan daerah semata sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, tidak memperkuat masyarakatnya. RUU ini sebenarnya memperjelas kewenangan Wilayah Pengelolaan Laut (WPL) provinsi (4–12 mil) dan kabupaten/kota (hingga 4 mil).

Selain itu, RUU juga mengatur tambahan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan ruang laut, penerbitan izin pemanfaatan ruang, penangkapan ikan, penerbitan izin usaha perikanan tangkap/pengadaan/pendaftaran kapal 30-60 GT (provinsi) dan 10-30 GT (kabupaten/kota), penerbitan izin usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, serta perdagangan antar pulau. 

 “WALHI menilai pengakuan “kekhususan kepulauan” dalam RUU tersebut masih berkutat pada level administratif: mengatur status provinsi/kabupaten/kota kepulauan, mengatur relasi kewenangan dan pendanaan antara pusat dan daerah. RUU ini menguatkan posisi pemerintah daerah, berisiko hanya mengganti “aktor elit” dari pusat ke daerah. RUU ini belum secara serius mengakui dan memperkuat hak masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil atas ruang kelola,” tegas Mida Saragih, Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut WALHI. 

RUU mengakui kategori masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, masyarakat tradisional, serta menjanjikan perlakuan khusus bagi masyarakat di Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT). Namun, pengakuan ini tidak diikuti dengan pengakuan wilayah adat dan hak kelola kolektif. Partisipasi masyarakat didefinisikan sebatas “ikut serta”, bukan hak menentukan atau menolak kebijakan dan izin yang menyangkut ruang hidup mereka. 

“Substansi hak masyarakat sebagai pemegang hak kelola ruang pesisir dan pulau-pulau kecil perlu diatur secara kuat. Dengan begitu, mereka dapat mengatur produksi dan konsumsi, memenuhi kebutuhan pangan sendiri, dan menghidupkan ekonomi lokal. Hak masyarakat untuk menyetujui atau menolak kebijakan dan izin yang menyentuh ruang hidup mereka harus dijamin, agar konflik agraria yang sudah banyak terjadi di pulau-pulau kecil tidak terus berulang,” lanjut Mida. 

WALHI juga menyoroti daftar “sektor ekonomi kelautan prioritas” dalam RUU. Di satu sisi, RUU memasukkan sektor yang berpotensi restoratif seperti perikanan tangkap, budidaya serta pengolahan hasil perikanan skala kecil; dan pengelolaan hutan mangrove. Namun di sisi lain, RUU menempatkan pertambangan dan energi sumber daya mineral sebagai sektor prioritas di wilayah kepulauan yang rentan dan kaya biodiversitas. 

“Dari perspektif keberlanjutan dan pemulihan ekologis, menjadikan tambang dan energi sebagai sektor prioritas berarti mengokohkan orientasi pertumbuhan berbasis ekstraksi, bukan perlindungan utuh wilayah kepulauan. Tanpa  aturan perlindungan lingkungan dan pemulihan ekologis yang tegas, RUU Daerah Kepulauan dapat menjadi landasan legal bagi perluasan tambang, perdagangan, eksploitasi sumber daya perikanan dan pariwisata skala besar di pulau kecil dan pesisir. RUU ini jangan sampai mengabadikan ketidakadilan sosial dan ekologis di wilayah pesisir, laut, dan pulau kecil,” tutup Mida.(azw/han)

Chat with us on WhatsApp