Bupati Karimun Dukung Rencana Pengelolaan Sedimentasi Laut
Koran Bintan.com | KARIMUN — Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, tampaknya mendukung rencana pengelolaan sedimentasi laut di wilayah kerjanya. Hal itu ditunjukkan Iskandarsyah dengan menghadiri kegiatan sosialisasi pengelolaan sedimentasi laut yang diselenggarakan PT Barokah Biaswara Abadi (BBA) di Meeting Room Balai View Hotel Karimun, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah perwakilan masyarakat dari Kecamatan Buru dan Kecamatan Selat Gelam. Sosialisasi digelar untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait rencana operasional PT BBA dalam pengelolaan sedimentasi laut di wilayah Kabupaten Karimun.
Dalam sambutannya, Bupati Iskandarsyah menegaskan, kegiatan pengelolaan sedimentasi laut memiliki dasar hukum yang jelas serta telah melalui proses penetapan wilayah oleh pemerintah pusat.
“ Pemerintah Pusat selalu mengikuti regulasi dan Pemerintah Kabupaten Karimun akan selalu mendukung program pusat,” kata politisi PartaI Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Sebagai kepala daerah, Iskandar mengaku memiliki komitmen kuat untuk selalu menjaga lingkungan. Untuk itu kegiatan hari ini katanya untuk memahami dan mengetahui secara detil bagaimana pengelolaan sedimentasi di laut.
Lebih lanjut, Iskandar mengatakan, pengelolaan sedimentasi laut yang akan dilakukan berada 2 mil dari Pulau Buru. Dan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, wilayah perairan laut dengan jarak 0 hingga 12 mil dari garis pantai merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.
"Hal ini mencakup perizinan, pengaturan tata ruang, eksplorasi, eksploitasi, konservasi, hingga pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi," tegas Iskandar.
Namun, terkait rencana pengelolaan sedimentasi laut tersebut, pria kelahiran Moro, Karimun ini mengakui akan berkoordinasi dengan Gubernur Kepulauan Riau. Mengingat, lokasi yang akan berdampak tersebut berada dalam wilayah pemerintahannya.
Pria yang pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Kepri 3 periode ini mengakui, akan adanya sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kegiatan pengelolaan sedimentasi laut tersebut. Pemkab Karimun katanya, akan mendapatkan bagian Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Sedimentasi itu adalah proses alami. Dimana material seperti pasir dan partikel sedimen lainnya terbawa oleh arus air dan mengendap di dasar perairan dan menjdi beting. Sering kali, endapan pasir ini menumpuk di jalur pelayaran atau muara, yang dapat mengganggu alur kapal dan ekosistem sekitarnya," papar Iskandar.
Keberadaan PT. BBA kata alumni Hogeschool Rotterdam ini, rencananya akan melakukan penambangan pasir di laut seluas 100 hektar. Saat ini PT. BBA masih dalam proses pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI di Jakarta.
Terkait adanya, penolakan dari berbagai pihak terkait rencana ini, Bupati Iskandar mengaku sangat menghargai perbedaan pendapat tersebut. “Kami tetap menghargai warga yang kontra jika pertambangan pasir tersebut dibuka, asal jelas argumentasinya,” ujar Iskandar.
PT Barokah Baswara Abadi (BBA)
Dari portal PT Barokah Baswara Abadi (BBA), perusahaan itu memiliki kantor pusat di Treasury Tower, Lantai 12 Unit B, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
PT. BBA memiliki spesialisasi dalam pengelolaan dan penjualan pasir hasil sedimentasi. Perusahan ini menyediakan material berkualitas tinggi untuk memenuhi permintaan pasar domestik maupun internasional.
Saat ini Direktur Utama PT. BBA adalah Andrew Buntoro. Andrew pernah menjadi Chief Executive Officer CicilSewa. CicilSewa adalah perusahaan teknologi properti (proptech) dan manajemen properti di Indonesia. Perusahaan ini menyediakan platform yang memungkinkan masyarakat untuk menyewa hunian atau tempat usaha secara bulanan serta menawarkan program kepemilikan rumah dengan skema khusus.(hmd)