Daerah Penghasil Mulai Bersuara Keras, Kepala Daerah Tagih Keadilan Fiskal ke Pusat
Koran Bintan.com | JAKARTA — Gelombang protes dari daerah penghasil sumber daya alam (SDA) semakin menguat. Dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Gubernur/Bupati/Wali Kota se-Indonesia, APKASI, dan APEKSI yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Pertemuan penting ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda dan dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, para gubernur, bupati, walikota se-Indonesia.
Dalam rapat itu, sejumlah kepala daerah secara terbuka menyampaikan keluhan mengenai ketimpangan hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. para kepala daerah menilai, kontribusi besar daerah terhadap penerimaan negara belum diimbangi dengan pengembalian dana yang memadai untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, hingga kebutuhan pegawai.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda mengatakan, di tengah tingginya kontribusi sektor pertambangan Nikel terhadap perekonomian nasional, Maluku Utara malah menghadapi kesulitan fiskal. Sehingga mengalami persoalan untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun.
"Kami tidak meminta dari DAU. Kami tidak meminta dibayar oleh APBN. Kami hanya minta sebagian dari 60 persen Dana Bagi Hasil dikembalikan," tegas Sherly di hadapan anggota DPR.
senada dengan itu, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan juga menyampaikan kesulitan keuangan di daerahnya. Ria menggambarkan tekanan fiskal yang dihadapi daerahnya dengan ungkapan peribahasa satir yang langsung mencuri perhatian forum. "Ibarat kami ini Pak. (Sudah) jatuh ditimpa tangga, dikejar anjing gila lagi," ujarnya.
Menurutnya, dua persoalan utama yang membebani daerah saat ini adalah gaji PPPK dan TKD (Transfer ke Daerah), sehingga diperlukan solusi dari pemerintah pusat.
Ria menjelaskan Pemprov Kalbar berhasil menekan belanja pegawai menjadi 28,88 persen melalui efisiensi anggaran dan peningkatan pendapatan daerah. Namun, kondisi kabupaten dan kota masih berat. Dari seluruh daerah di Kalbar, hanya Kabupaten Sambas yang mampu menjaga belanja pegawai sesuai ketentuan.
Ria mengungkapkan enam kabupaten dan kota di Kalbar bahkan nyaris kolaps dan terpaksa dibantu melalui pinjaman bank daerah untuk membayar gaji PPPK. "Tidak mungkin kami merumahkan PPPK. Itu tidak manusiawi," tegasnya.
Kritikan tajam ke pemerintah pusat keluar dari mulut Bupati Siak, Afni Zulkifli. Afni mempertanyakan keadilan pembangunan yang diterima daerah penghasil setelah menyetorkan kontribusi besar kepada negara.
"Daerah kami tahun lalu setor Rp1 triliun ke pemerintah pusat, tapi balasannya jalan nasional hanya 1 kilometer. This is not fair!," tegasnya.
Bupati Afni Zulkifli menyampaikan protes terhadap kebijakan fiskal pemerintah pusat yang dinilai merugikan daerah penghasil sumber daya alam, khususnya di Provinsi Riau. Afni menyoroti kebijakan pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2026 yang disebut hanya disalurkan sebesar 50 persen kepada daerah.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat daerah penghasil harus menghadapi beban ganda karena tetap berkontribusi terhadap sektor energi nasional, namun ruang fiskalnya justru semakin terbatas.
Afni juga mempertanyakan aspek transparansi dan keadilan dalam kebijakan tersebut. Ia menilai daerah seperti Siak memiliki kontribusi besar terhadap produksi minyak dan gas nasional melalui Pertamina Hulu Rokan.
Meski demikian, daerah penghasil disebut tidak memperoleh porsi pendapatan yang sebanding dengan kontribusi yang diberikan.
Selain menyoroti pemotongan DBH tahun 2026, Afni juga mendesak pemerintah pusat untuk segera menyalurkan hak-hak daerah yang disebut masih tertahan sejak tahun 2023 dan 2024.
Ia berharap persoalan tersebut menjadi perhatian pemerintah pusat, khususnya dalam pembahasan dan penyusunan Rancangan Undang-Undang APBN 2027 agar kebijakan fiskal yang diterapkan lebih berpihak kepada daerah penghasil sumber daya alam.
Sedangkan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan untuk memastikan adanya pengelolaan kepegawaian dan keuangan daerah yang seimbang, belanja pegawai tidak boleh melampaui 30 persen dari APBD yang ada.
Tito memaparkan salah satu opsi yang bisa diterapkan pemerintah daerah pada postur belanja adalah dengan menghentikan rekrutmen pegawai baru, terutama tenaga honorer.
“Honorer sudah dimoratorium, jadi mohon betul untuk seluruh kepala daerah harus tegas tidak boleh ada tenaga honorer baru. Pada forum yang baik ini untuk rekan-rekan kepala daerah tolong jangan ada lagi penambahan honorer, karena akan menjadi beban biaya belanja pegawai dan jadi beban kepala daerah berikutnya,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menerangkan rapat yang mengundang kepala daerah di seluruh Indonesia ini digelar untuk menindaklajuti hasil koordinasi dan usulan solusi Menteri PANRB, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri mengenai relaksasi kebijakan maksimal 30 persen APBD untuk belanja pegawai.
Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian Dalam Negeri untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang, yang diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai.(han)