Ada Kasino Di Nagoya Batam, 197 Orang Ditangkap Polisi
Koran Bintan.com | BATAM — Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Kepolisian Resor Kota Barelang, Batam menangkap 197 orang dalam penggerebekan dugaan perjudian jenis kasino di kawasan Nagoya, Batam.
Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Nunung Syaifuddin mengatakan, penggerebekan dilakukan di salah satu rumah toko (ruko) di 9 Stage Lounge & Bar, Ruko Nagoya Indah Blok D2 Nomor 9, Batu Selicin, Kota Batam pada Sabtu, (15/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Penyelidikan ini sudah kami lakukan cukup lama, dua sampai tiga bulan yang lalu. Berawal dengan informasi masyarakat dan juga dari rekan-rekan media di Batam. Kami mengambil langkah penggerebekan untuk dugaan tindak pidana perjudian jenis kasino," kata Nunung saat konferensi pers di lobby Mapolresta Barelang, pada Minggu, (16/08/2026), pukul 11.30 WIB.
Baca juga : Leny, Buron Interpol Balik ke Indonesia, Langsung Diciduk di Pintu Bandara Soetta
Dari 197 orang yang ditangkap, polisi masih mengidentifikasi peran masing-masing. Mereka terdiri atas pemilik atau pihak yang disebut berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua tenaga pemasaran, serta 96 pemain.
Dari 96 pemain tersebut, sebanyak 86 orang merupakan warga negara Indonesia dan 10 lainnya warga negara asing. "Di antaranya ada tujuh warga negara Cina, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia," ujarnya.
Polisi turut mengamankan uang tunai sekitar Rp 7,297 miliar yang tersimpan dalam tiga brankas. Selain itu, uang dari aktivitas penukaran chip mencapai sekitar Rp 500 juta sehingga total uang tunai yang diamankan sekitar Rp 7,79 miliar.
Petugas juga menyita berbagai sarana perjudian, yakni 16 mesin piala, 54 mesin skater, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan. Sejumlah chip permainan juga diamankan dan masih dalam proses penghitungan.
Mantan Kapolres Serang, Banten ini mengatakan, pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang ditangkap masih dilakukan untuk mengurai peran masing-masing dalam aktivitas perjudian tersebut.
"Pasti masih ada lagi. Kami sedang mengembangkan kegiatan ini sampai semua bisa ditentukan yang mana pemain intinya, sesuai dengan perannya masing-masing," kata Nunung.
Wakabareskrim mengatakan, penyidikan perkara tersebut akan ditangani penyidik Bareskrim Polri. Pihak yang memiliki peran utama akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga : Belasan Perwira Menengah Polda Kepri Di Mutasi Kapolri
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Kepri Komisaris Besar Nona Pricillia Ohei mengatakan, polisi masih memeriksa seluruh pihak yang diamankan serta mendalami barang bukti yang ditemukan dalam penggerebekan.
Para pelaku disangkakan Pasal 426 ayat 1 huruf a, b, dan c dan/ atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP terkait penyelenggaraan perjudian.
Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ancaman pidana untuk tindak pidana perjudian tersebut mencapai 15 tahun penjara.
Irjen Pol. Nunung juga mengingatkan pelaku usaha tempat hiburan malam dan gelanggang permainan di Kota Batam agar tidak menjalankan aktivitas perjudian. "Kalau tidak segera tutup, akan saya sikat," tegas mantan Direktur Tindak Pidana Tertentu, Bareskrim Polri ini.
Terlihat hadir dalam konferensi pers tersebut, Direktur Pembinaan Umum (Dirbinum) Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Kolonel Pom. Jeffri B. Purba, Direktur Pengamanan Aset BP Batam, Brigjen. Pol. Teguh Yuswardhie, Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Widi Atmoko, Pengawas Penyidik Kepolisian Madya TK II Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Bambang Sumitro, Kasat Reserse Mobile (Resmob), Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Teuku Arsya Khadafi, Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes. Pol. Ronni Bonic, serta Kapolresta Barelang, Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono.(han)