Oknum ASN Natuna Diamankan Bawa 429 Slop Rokok Ilegal Pakai Kapal Roro
Koran Bintan.com | RANAI — Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang bertugas di Kecamatan Subi diamankan aparat gabungan TNI pada Sabtu (4/6/2026) malam.
Penangkapan oknum tersebut berawal saat kapal motor penyeberangan (KMP) Bahtera Nusantara 01 dari Tanjunguban, Bintan baru bersandar di pelabuhan Penagi, Natuna pada malam itu.
Saat itu tim gabungan yang terdiri dari Satgas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Intel Korem 033/WP, dan Staf Intelijen (Sintel) Batalyon Komposit 01/Gardapati melihat beberapa kardus dengan merek makanan ringan, kopi bubuk, dan air mineral dibawa seorang penumpang yang baru turun dari kapal menunjukkan gelagat mencurigakan.
Petugas langsung mengamankan barang bawaan penumpang tersebut dan melakukan penggeledahan. Ternyata, 13 kardus tersebut berisi aneka macam rokok tanpa cukai yang termasuk dalam kategori rokok ilegal.
Setelah dilakukan penghitungan, jumlah rokok yang dibawa penumpang tersebut terdiri dari aneka macam merek seperti Offo, H Mind Mangga, H Mind Ungu, H Mind Burst, dan HD dengan jumlah keseluruhan sebanyak 429 slop atau 85.400 batang rokok.
Dari pengakuan penumpang tersebut, rencananya rokok-rokok itu akan didistribusikan ke wilayah Subi sebanyak 229 slop dan Ranai Kota sebanyak 200 slop.
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, menjual atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai adalah tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi penjara dan denda hingga sepuluh kali nilai cukai.
Kerugian negara akibat peredaran rokok ini ditaksir sekitar Rp 63 juta. Terdiri dari Cukai Rokok, Pajak Rokok dan PPN Hasil Tembakau (PPN-HT)."Semua barang kita serahkan kepada pihak Kantor Bantu Pelayanan Bea Cukai Ranai," ungkap seorang petugas yang minta tidak dituliskan namanya.
Setelah dilakukan pengembangan oleh tim satgas, ternyata oknum ASN yang diamankan mengaku kalau uang pembelian rokok-rokok tersebut dia minta dari seorang anggota DPRD Natuna berinisial AP yang ditransfer ke rekening istri oknum ASN.
"Untuk oknum (ASN) kita serahkan kepada pimpinannya untuk diproses melalui tahapan Pemeriksaan Internal (BAP) oleh atasan langsung atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Natuna," ujar sang petugas.
DPRD Natuna
Dari data Sekretariat DPRD Natuna, 20 anggota DPRD Natuna Periode 2024-2029 terdiri dari Rusdi (PDIP) sebagai Ketua, Daeng Ganda Rahmatullah (Golkar) sebagai Wakil Ketua 1, dan Wan Arismunandar (Nasdem) sebagai Wakil Ketua 2.
Sedangkan anggota DPRD dari Fraksi PDIP Plus terdiri dari Tabrani sebagai Ketua, Sholihin (Hanura) sebagai Sekretaris dan Rusdi, Wan Wahyu Liandra dan Andes Putra sebagai anggota.
Fraksi Golkar terdiri dari M. Erimuddin, sebagai Ketua, Azi sebagai Sekretaris dan Daeng Ganda Rahmatullah sebagai anggota.