BPK : APBD Kepri 2025 Belum Perhatikan Potensi Pendapatan dan Kemampuan Keuangan Daerah

KEPRINESIA 22 Jun 2026 19:04 2 min read 77 views By Andre
BPK : APBD Kepri 2025 Belum Perhatikan Potensi Pendapatan dan Kemampuan Keuangan Daerah
Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Daniel Lumban Tobing berfoto bersama usai penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kepri Tahun 2025.

Koran Bintan.com | TANJUNGPINANG — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengingatkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk memberikan perhatian khusus pada sejumlah area. Khususnya terkait dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasalnya, BPK menemukan beberapa permasalahan seperti, perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 belum memperhatikan potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah.

Kemudian, Pemprov Kepri belum dapat memungut Retribusi atas Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija). Serta kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan belanja modal pada enam Perangkat Daerah.

Penegasan itu diungkapkan, anggota II BPK RI, Daniel Lumban Tobing saat menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Provinsi Kepri Tahun 2025 bertempat di Balairung Raja Khalid Hitam, Gedung DPRD Kepri, Dompak, Senin (22/6/2026).

Daniel Tobing

Daniel Lumban Tobing

"Sinergi antara BPK, Pemerintah Daerah, dan DPRD dalam mencapai tujuan bernegara sangat penting. Selain itu, penggunaan APBN/APBD yang efektif dan efisien harus selalu diperhatikan," tegas Daniel Tobing.

Menurut pria kelahiran Surabaya, 59 tahun lalu ini, setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBN/APBD bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan representasi dari kepercayaan publik dan harapan masyarakat akan peningkatan kualitas hidup mereka. 

Oleh karena itu, sangatlah penting sinergi antarpihak untuk memastikan bahwa setiap rupiah tersebut digunakan untuk memberikan manfaat yang maksimal dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Lebih jauh Daniel mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, serta mempertimbangkan pelaksanaan rencana aksi dari tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan sebelumnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal (PSH).

PSH pada opini BPK tersebut merujuk pada permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk dibenahi, yaitu terkait kemampuan keuangan daerah di tahun 2025, terutama terkait besarnya Utang Belanja yang harus ditanggung pemerintah daerah dan membebani anggaran pada tahun berikutnya.

Alumni Sarjana Teknik Elektro dari Universitas Kyoto, Jepang ini, pencapaian ini menandai keberhasilan dalam mempertahankan opini WTP untuk ke-16 kalinya secara berturut-turut.

"Prestasi ini hendaknya memotivasi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus berupaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, serta kualitas dari laporan keuangan yang disajikan," pungkas mantan anggota DPR periode 2009-2014 dan 2014-2019 ini.

Usai sambutannya, Daniel Tobing menyerahkan LHP atas LKPD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRD Provinsi Kepri Iman Sutiawan, dan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad disaksikan seluruh anggota DPRD Kepri yang hadir.(dre)

Chat with us on WhatsApp