Bea Cukai Amankan 8 Kardus Sisik Trenggiling Di Pelabuhan Roro Tanjunguban

KEPRINESIA 21 Jul 2026 19:15 2 min read 164 views By Andre
Bea Cukai Amankan 8 Kardus Sisik Trenggiling Di Pelabuhan Roro Tanjunguban
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang mengamankan seorang kurir berinisial P yang membawa 8 koli sisik trenggiling di kawasan pelabuhan Roro PT. ASDP (Persero) Tanjunguban, Bintan, Rabu (15/7/2026).

Koran Bintan.com | TANJUNGUBAN — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang mengamankan delapan koli karung plastik berwarna hijau yang diduga berisi sisik trenggiling di kawasan pelabuhan Roro PT. ASDP (Persero) Tanjunguban, Bintan, Rabu (15/7/2026).

Dari hasil identifikasi bersama instansi terkait, barang tersebut memiliki berat kotor sekitar 216 kilogram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp12,9 miliar.

Trenggiling merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Perdagangan satwa ini maupun bagian tubuhnya dilarang karena mengancam kelestarian spesies tersebut.

Baca juga : Kini Setiap Minggu Kapal Roro Ke Natuna Dan Anambas Berangkat Dari Tanjunguban

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi di KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, Setiadi Handaya, mengatakan temuan itu bermula saat petugas melakukan pengawasan rutin terhadap barang yang keluar masuk pelabuhan.

Petugas yang saat itu sedang bertugas, mencurigai delapan kardus yang dibawa seorang kurir usai turun dari kapal roro lintasan Telaga Punggur, Batam - Tanjunguban, Bintan. Setelah dilakukan pemeriksaan, seluruh kardus itu diketahui berisi kepingan sisik hewan trenggiling.

“Yang bersangkutan menyatakan bahwa barang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan,” kata Setiadi dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (21/7/2026).

Menindaklanjuti temuan tersebut, KPPBC Tanjungpinang segera berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kepulauan Riau (Kepri) untuk proses identifikasi dan penanganan lebih lanjut.

Namun, hingga kini identitas pemilik sebenarnya dari paket berisi sisik trenggiling tersebut masih belum diperoleh karena proses penegakan hukum kehutanannya sudah diserahkan kepada BKSDA. “Belum kita pastikan dari mana paket tersebut. Barang bukti dan kurirnya berinisial P sudah kita serahkan ke Balai Penegakan Hukum Kehutanan,” ujarnya.

Baca juga : Dua Instansi Akui Terima Pelimpahan Perkara Oknum ASN Natuna Bawa Rokok Ilegal

Sementara itu staf di Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Batam, yang berada di bawah naungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau Tobing Remy mengatakan, ada sekitar 40 jenis satwa dilindungi yang ada di Provinsi Kepri, selain trenggiling, terdapat burung elang bondol, burung kakak tua, lutung, dan dugong.

Menurut Tobing, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, barangsiapa yang memperjualbelikan satwa dilindungi terancam hukuman penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

“Trenggiling ini tergolong satwa yang terancam punah, karena keberadannya sudah sangat langka," ujar Tobing.(dre)

Chat with us on WhatsApp