Warga Negara Cina Ditangkap Saat Buat Paspor di Imigrasi Tanjunguban
Koran Bintan.com | TANJUNGUBAN — Seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial YX diamankan petugas Imigrasi Tanjunguban saat mengajukan permohonan paspor baru Indonesia, Kamis (9/4/2026).
Penangkapan tersangka disampaikan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban saat menggelar konferensi pers yang dilaksanakan di Tanjunguban, Senin (11/05/2026).
Hadir dalam konferensi pers tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Tanjunguban, Adi Hari Pianto, beserta sejumlah staf.
Dalam kesempatan itu, pihak imigrasi menyampaikan kronologi singkat kasus serta proses penanganan yang telah dilakukan terhadap tersangka YX sesuai ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku.

Kasus dugaan pemalsuan data permohonan paspor ini terungkap pada tanggal 9 April 2026 saat tersangka mendatangi Kantor Imigrasi Tanjung Uban sesuai jadwal permohonan yang dibuat pada aplikasi M-Paspor untuk mengajukan permohonan paspor baru menggunakan identitas atas nama AP.
Pada saat proses wawancara dan pengambilan foto, petugas mencurigai adanya indikasi pemalsuan data karena tersangka tidak dapat berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia dan hanya dapat berkomunikasi menggunakan bahasa Inggris.
Berdasarkan kecurigaan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan lanjutan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Lebih lanjut, saat pemeriksaan berlangsung YX memberikan keterangan bahwa dirinya bukan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) melainkan WNA berkewarganegaraan Tiongkok. Petugas kemudian juga menemukan barang bukti paspor Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atas nama YX yang masih berlaku hingga tahun 2026.
Dari hasil pemeriksaan dapat diketahui bahwa tersangka diduga menggunakan dokumen kependudukan Indonesia yang tidak sah berupa KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran atas nama AP untuk mengajukan permohonan paspor RI.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dokumen pendaftaran M-Paspor, surat pernyataan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk proses pengajuan permohonan tersebut.
Lebih lanjut, tersangka YX disangkakan melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.
Penetapan tersangka pemalsuan data paspor dilakukan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian melaksanakan gelar perkara bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau dan Korwas PPNS Reskrim Polres Bintan pada 7 Mei 2026.
Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa alat bukti yang diperoleh telah memenuhi unsur untuk dilakukan penetapan tersangka.
Saat ini proses penyidikan masih terus berlanjut, termasuk koordinasi bersama instansi terkait untuk melengkapi pemberkasan perkara. Sesuai hasil gelar perkara, tersangka juga akan ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Kakanwil Direktorat Jendral Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, menegaskan komitmen Direktorat Jendral Imigrasi dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.
“Kami menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian guna menjaga integritas dokumen perjalanan Republik Indonesia serta mencegah segala bentuk penyalahgunaan identitas dan dokumen negara.” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen, penyalahgunaan identitas, maupun pemberian data yang tidak benar dalam proses administrasi keimigrasian karena tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sedangkan Kakanim Tanjunguban, Adi Hari Pianto, mengatakan pihaknya akan menindak secara tegas pada setiap pelanggaran keimigrasian, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan identitas untuk pengurusan paspor Republik Indonesia.
“Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami, karena menyangkut penyalahgunaan dokumen kependudukan dan permohonan paspor RI dengan data palsu. Kami pastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.(sam)