Imigrasi Bintan Deportasi Warga Negara Asing Berkebangsaan Maroko

BINTAN 18 Jun 2026 19:17 2 min read 30 views By Samsul
Imigrasi Bintan Deportasi Warga Negara Asing Berkebangsaan Maroko
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban, Adi Hari Pianto didampingi Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bintan Harjo Waluyo saat acara Ngobrol Perihal Imigrasi Bareng Teman Media (Ngopi Bang Tedi), Kamis (18/6/2026).

Koran Bintan.com | TANJUNGUBAN — Seorang pria warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Maroko berinisial EMB (29) ditangkap Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan. EMB yang mengantongi Visa On Arrival (VoA) ketahuan telah melakukan pelanggaran izin tinggal dengan bekerja sebagai bartender disebuah kafe di Tanjunguban.

Padahal VoA adalah izin masuk sementara yang diberikan oleh suatu negara kepada WNA yang melakukan kunjungan singkat. Seperti berwisata atau liburan, kunjungan bisnis (seperti menghadiri rapat atau negosiasi), kunjungan resmi atau pemerintahan.

Kabar penangkapan EMB tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Tanjunguban, Adi Hari Pianto saat acara Ngobrol Perihal Imigrasi Bareng Teman Media (Ngopi Bang Tedi) di Kantornya, Jl. Indunsuri, Kamis (18/6/2026).

Menurut Kakanim Adi Hari Pianto, penyalahgunaan izin tinggal EMB ini dilaporkan oleh masyarakat yang disertai dengan bukti potongan video di salah satu platform media sosial. Didalam video tersebut terlihat seorang pria berwajah Timur Tengah yang menunjukkan keahliannya meracik minuman dengan teknik flair bartending atau juggling bartender, melempar gelas kaleng atau shaker ke udara kemudian menangkapnya.

“Mendapatkan informasi bersama barang bukti tersebut, petugas langsung turun ke kafe dimaksud dengan melakukan penyamaran," kata Adi. Saat berada di lokasi, petugas mendapati EMB memang sedang meracik dan menyajikan minuman kepada pelanggan dengan teknik flair bartending atau juggling bartender.

“Bahkan, petugas Imigrasi yang sedang menyamar juga dibuatkan minuman oleh yang bersangkutan," ungkap Adi tersenyum.

Dari hasil pemeriksaan paspor, diketahui EMB masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam pada Jum'at (5/6/2026) sebelum melanjutkan perjalanan ke Bintan. “Ia (EMB) datang ke Bintan atas ajakan pacarnya yang juga anak pemilik kafe tersebut,” jelas Adi.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas langsung mengamankan paspor pelaku dan melakukan pemeriksaan lanjutan. Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan pihak kafe dan keluarga terkait proses pemulangan atau deportasi WNA tersebut ke negara asalnya.

"Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian maka pelaku sudah bisa dideportasi," tegas Adi. Selain itu, pelaku juga dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pencekalan masuk ke Indonesia selama enam bulan.

"EMB sudah dideportasi pada Minggu (14/6/2026)," tandas Adi.(sam)

Chat with us on WhatsApp