Sengketa Selesai, BUMD PT Pelabuhan Karimun Terima Rp 1,9 Miliar
Koran Bintan.com | KARIMUN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun berhasil memfasilitasi penyelesaian sengketa perdata yang telah berlangsung selama 12 tahun, terkait kerjasama kemitraan antara PT Pelindo dan Badan Usaha MiliK Daerah (BUMD) PT Pelabuhan Karimun (Perseroda).
Penyelesaian ini ditandai dengan penyerahan uang hasil mediasi oleh General Manager PT Pelindo (Persero) Regional 1 Tanjung Balai Karimun, Joni Hutama kepada Direktur Utama BUMD PT Pelabuhan Karimun (Perseroda), Liza Bharlyantie Hilsya yang dilaksanakan di aula Kantor Kejari Karimun, Senin (22/6/2026).
Hilda terlihat menerima setumpuk uang tunai berjumlah Rp 1.970.832.230 atau sekitar 17,91 persen dari nilai tagihan utang Rp 11 miliar yang diklaim PT. Pelindo kepada sembilan mitra mereka.
Turut menyaksikan penyerahan uang itu, Bupati Karimun, Iskandarsyah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Denny Wicaksono serta sejumlah staf Kejari Karimun dan BUMD PT. Pelabuhan Karimun (Perseroda).
Uang miliaran rupiah tersebut merupakan pelunasan piutang Pelayanan Pengelolaan kerja sama Ship-to-Ship (STS) antara PT Pelindo Cabang Karimun dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pelabuhan Karimun yang tertahan sejak tahun 2014.
Kepala Kejari Karimun, Denny Wicaksono, menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan buah dari keberhasilan jalur non-litigasi atau di luar persidangan. Kejari dalam hal ini bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Hari ini adalah penyelesaian formal atas masalah hukum keperdataan yang cukup lama sejak tahun 2014. Pencapaian ini tidak dicapai melalui jalur persidangan, melainkan bentuk tindakan hukum lain berupa mediasi,” kata Denny.
Denny menambahkan, kehadiran kejaksaan lewat bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan menjadi mediator yang objektif, netral, dan solutif.
Deni mengakui dinamisnya perkembangan dunia usaha acapkali berbenturan dengan perubahan regulasi yang mempengaruhi kepentingan para pihak.
“Melalui forum mediasi yang mengedepankan asas musyawarah ini, Alhamdulillah hak dari BUP Karimun bisa diselesaikan penuh oleh PT Pelindo. Kami mengapresiasi komitmen dan sikap kooperatif PT Pelindo selama proses penyelesaian ini,” ujar Deni.
Sedangkan Bupati Karimun, Iskandarsyah, mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Kejari Karimun atas inisiasi dan pengawalan kasus ini hingga tuntas.
Iskandarsyah memastikan bahwa uang yang berhasil dikembalikan tersebut akan disetorkan ke kas daerah dalam bentuk dividen yang akan disetorkan BUMD PT.Pelabuhan Karimun. Dan tentunya akan digunakan sepenuhnya untuk program pembangunan yang menyentuh masyarakat.
“Proses ini kita lakukan dengan sama-sama mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat. Uang yang diperoleh kembali ini akan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Karimun,” janji Iskandarsyah.
Rp 11 Miliar
Tahun 2015 silam, PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I Cabang Tanjungbalai Karimun telah memberikan kuasanya kepada Kejaksaan Negeri Karimun untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) melakukan penagihan utang sebesar Rp 11 miliar kepada sembilan mitra mereka.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2016, JPN berwenang mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan, termasuk melakukan penagihan utang piutang perusahaan.
Dari 9 perusahaan mitra yang dilaporkan, 5 perusahaan diantaranya yang bergerak dalam kegiatan keagenan kapal sudah dimintai keterangan. Sedangkan 4 perusahaan lainnya berkantor di luar Karimun sehingga menunggu waktu yang tepat untuk dipanggil.
Dari berbagai sumber, kesembilan perusahaan tersebut memiliki utang ke PT. Pelindo dalam bentuk mata uang Rupiah dan Dolar Singapura. Lima dari sembilan perusahaan yang berkantor di Tanjungbalai Karimun, terdiri dari PT. CS, PT. PBJR, PT. PEL, PT. SP, dan PT BEN.(ham)