Jangan Samakan Daerah Kepulauan Dan Daerah Daratan

Bagi daerah kepulauan, ukuran pembangunan tidak dapat disamakan dengan daerah yang berada dalam satu bentang daratan. Jika di wilayah daratan sebuah sekolah, puskesmas, atau kantor pelayanan dapat melayani masyarakat dengan akses jalan yang mudah, maka di wilayah kepulauan pemerintah harus menyeberangi laut, membangun konektivitas antarpulau, menyediakan transportasi laut, bahkan
menghadapi tantangan cuaca dan gelombang demi memastikan negara hadir bagi seluruh rakyatnya.
Kondisi ini yang selama ini menjadi kenyataan hidup masyarakat di banyak daerah kepulauan, termasuk Kepulauan Riau. Tidak jarang masyarakat harus menempuh perjalanan laut berjam-jam hanya untuk memperoleh pelayanan kesehatan, pendidikan yang lebih lengkap, atau mengurus administrasi pemerintahan.
Ini alasan mengapa kebijakan pembangunan nasional tidak dapat hanya dihitung berdasarkan luas daratan dan jumlah penduduk semata, tetapi harus memperhitungkan luas wilayah laut, jumlah pulau, tingkat keterisolasian, dan biaya pelayanan yang jauh lebih tinggi.
Dengan demikian, tuntutan daerah kepulauan bukanlah meminta keistimewaan, melainkan meminta keadilan. Keadilan yang memahami bahwa memberikan pelayanan yang sama kepada masyarakat dengan kondisi geografis yang berbeda membutuhkan pendekatan, kebijakan, dan keberpihakan anggaran
yang berbeda pula.
Provinsi Kepulauan Riau merupakan gambaran nyata kondisi tersebut. Dengan wilayah yang didominasi oleh lautan, ribuan pulau yang tersebar, serta posisi strategis yang berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga, Kepulauan Riau memikul fungsi yang bukan hanya kepentingan daerah, tetapi juga kepentingan nasional sebagai beranda depan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Provinsi ini dengan luas wilayah laut mencapai lebih dari 96 persen dari total wilayahnya. Fakta ini menyebabkan biaya penyelenggaraan pelayanan publik per-kapita di Kepulauan Riau jauh melebihi rata-rata nasional, namun belum tercermin secara proporsional dalam formula Dana Alokasi Umum (DAU) yang berlaku.
Kepulauan Riau bukan satu-satunya yang merasakan ketimpangan ini. Setidaknya enam provinsi di Indonesia dapat dikategorikan berciri kepulauan, antara lain Maluku dengan lebih dari 1.340 pulau, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Kepulauan Bangka Belitung. Masing-masing menghadapi tantangan geografis yang serupa: biaya konektivitas antarpulau yang tinggi, keterisolasian wilayah terluar, dan kesulitan menghadirkan layanan dasar secara merata.
Dengan menyebut kerangka nasional ini, perjuangan yang diuraikan dalam tulisan ini bukan semata kepentingan Kepulauan Riau, melainkan mewakili kepentingan jutaan warga Indonesia yang hidup di wilayah kepulauan.
(Disampaikan dalam Diskusi Publik "Akselerasi Penetapan RUU Daerah Kepulauan Sebagai Instrumen Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan", di Hall Galeri Tamadun Maritim, Gedung Satu Gurindam–Ismeth Abdullah, Kampus UMRAH Dompak, Rabu (24/6/2026).