Nama Yayasan Gema Solidaritas Nusantara Terseret Kasus Jual Beli Dapur MBG di Batam
Koran Bintan.com | BATAM — Nama Yayasan Gema Solidaritas Nusantara terseret kasus jual beli dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Batam. Sejumlah korban mengaku sudah menyetorkan uang ratusan juta Rupiah ke Yayasan Gema Solidaritas Nusantara.
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial HO yang mengaku ditipu oleh pria berinisial HM. Korban telah mentransfer uang sebesar Rp400 juta dengan iming-iming mendapatkan dua titik SPPG di kawasan Bengkong dan Lubuk Baja.
"Masing-masing titik ditawarkan dengan harga Rp200 juta oleh terlapor dengan mengatasnamakan Yayasan Gema Solidaritas Nusantara," ungkap AKBP Fadli dalam konferensi pers terkait perkembangan penanganan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan jual beli titik lokasi SPPG Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditangani Satreskrim Polresta Barelang di lobby Mapolresta Barelang, Sabtu, (23/05/2026).
Menurut Wakapolres, setelah dilakukan pembayaran dan ditunggu realisasinya, ternyata titik tersebut dalam penguasaan Yayasan Gema Solidaritas Nusantara. Sementara terlapor HM ini hanya mendapat kuasa dari mantan pengurus yayasan yang sudah diberhentikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, yayasan tersebut memang mengantongi tujuh titik resmi SPPG dari BGN di Kota Batam. Namun, polisi memastikan bahwa para terlapor sama sekali tidak memiliki hubungan dengan BGN. Fakta lain juga mengungkap bahwa dua titik yang dijanjikan kepada korban ternyata sudah dialokasikan kepada pihak lain sejak Januari 2026.
“Yang kami tekankan, para pelaku ini tidak ada hubungan sama sekali dengan BGN. Ini murni tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat,” tegas Fadli.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak pelapor, terlapor, pengurus yayasan, hingga BGN. Sejumlah alat bukti seperti dokumen perjanjian dan bukti transfer juga telah disita. Pihak kepolisian sedang menggelar perkara untuk menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Sedangkan Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo menegaskan, pihak kepolisian akan mengawal penuh proses hukum kasus ini karena berkaitan langsung dengan program strategis pemerintah pusat.
Anom mengungkapkan, modus operandi penjualan titik lokasi SPPG semacam ini tidak hanya ditemukan di Batam, melainkan juga mulai terdeteksi di beberapa wilayah lain di Indonesia.
“Polda Kepri dan BGN akan mengawal perkara ini sampai berkekuatan hukum. Program BGN ini adalah program negara yang harus kita kawal bersama karena bertujuan untuk menyejahterakan rakyat,” kata Anom.
Terlihat hadir dalam konferensi pers tersebut, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya, S.I.K selaku Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, para pejabat utama Polresta Barelang, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H, serta penyidik Satreskrim Polresta Barelang.(wan)
Related Articles