Mau PI 10%? BUMD Harus Perkuat Tata Kelola Dan Kapasitas Bisnis

ENERGI 10 Jun 2026 19:34 3 min read 13 views By Fadhsa

Share berita ini

Mau PI 10%? BUMD Harus Perkuat  Tata Kelola Dan Kapasitas Bisnis
Didik Sasono Setyadi.

Koran Bintan.com | JAKARTA — Participating Interest (PI) 10% adalah kebijakan pemerintah pusat yang memberikan hak kepada daerah penghasil untuk memiliki saham partisipasi hingga 10% pada Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas) di wilayahnya. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah dan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

 

Menurut mantan Kepala Divisi Formalitas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Didik Sasono Setyadi, persoalan utama PI 10 persen saat ini bukan lagi terletak pada regulasi penawaran PI untuk daerah. Namun masalah terbesar justru ada pada lemahnya tata kelola dan kapasitas bisnis BUMD.

 

“Ketika daerah masuk ke PI 10 persen, itu artinya masuk ke ranah bisnis. Ada risiko, investasi, dan tanggung jawab yang harus dipahami,” ungkap Didik, Rabu (10/6/2026).

 

Didik mengatakan masih banyak pihak di daerah yang beranggapan PI 10 persen seperti dana hibah yang otomatis menghasilkan uang dalam waktu singkat. Padahal, industri hulu migas dikenal sebagai sektor berisiko tinggi dengan kebutuhan modal sangat besar. Proses pengembalian investasi bahkan bisa memakan waktu bertahun-tahun.  

 

Kesalahpahaman paling sering muncul dalam mekanisme carry atau talangan investasi. Dalam skema ini, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terlebih dahulu menanggung seluruh porsi investasi milik daerah. Nantinya, biaya tersebut dikembalikan melalui pemotongan bagian pendapatan BUMD saat lapangan migas mulai berproduksi. 

 

Akibatnya, ketika produksi dimulai, daerah sering merasa memiliki 10 persen hak partisipasi tetapi belum menerima keuntungan signifikan. Padahal, pendapatan itu masih digunakan untuk mengembalikan biaya investasi yang sebelumnya digendong investor.  

 

“Sering muncul persepsi daerah punya 10 persen, tapi tidak menerima apa-apa. Padahal itu karena mekanisme pengembalian investasi,” kata Alumnus FH UNAIR ini. Menurut Didik, kondisi ini kerap memicu ketegangan antara pemerintah daerah dan investor. 

 

Banyak pihak salah memahami bahwa belum adanya realisasi bagi hasil berarti proyek tidak memberi manfaat bagi daerah. Padahal, secara bisnis, proyek migas memang harus melewati fase balik modal terlebih dahulu sebelum menghasilkan keuntungan bersih.  

 

Persoalan lain yang mulai mencuat adalah isu transparansi pengelolaan dana PI oleh BUMD. Masuknya dana dalam jumlah besar ke daerah membuka pertanyaan publik mengenai arah investasi, model bisnis, hingga distribusi keuntungan. Jika tata kelola tidak dibenahi, sorotan publik bukan lagi tertuju kepada KKKS, melainkan kepada pengelolaan internal BUMD sendiri.  

 

Didik menilai banyak BUMD masih belum siap mengelola bisnis migas secara profesional. Pemahaman mengenai manajemen arus kas, pengelolaan risiko, hingga strategi investasi masih minim.

 

Padahal, jika dikelola dengan baik, PI 10 persen bisa menjadi pintu masuk bagi daerah untuk membangun ekosistem bisnis energi yang lebih luas. BUMD dinilai dapat mengembangkan anak usaha hingga masuk ke rantai pasok jasa penunjang migas.

 

“Banyak yang masih berpikir dapat uang lalu dibagi. Padahal sebagian harus ditahan untuk investasi dan pengembangan bisnis,” tandas Doktor Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini.(han)

>>