Hotel Dan Perusahaan Wajib Buat Pelaporan Orang Asing

BINTAN 11 Jun 2026 18:42 3 min read 37 views By Samsul
Hotel Dan Perusahaan Wajib Buat Pelaporan Orang Asing
Peserta kegiatan sosialisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) berfoto bersama narasumber.

Koran Bintan.com | BINTAN BUYU — Pengelola akomodasi seperti hotel, villa dan pelaku usaha yang bersinggungan dengan orang asing diwajibkan untuk membuat pelaporan orang asing sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang kemudian dirubah melalui UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Keimigrasian.

Untuk memudahkan pelaporan orang asing tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban mengadakan kegiatan sosialisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang dilaksanakan di kawasan Bintan Resort Cakrawala (BRC), Lagoi, Kamis (11/6/2026).

Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pelaku usaha dan pengelola hotel, resort, villa, tenant, serta pelaku usaha yang berinteraksi langsung dengan warga negara asing (WNA) dalam kegiatan operasional sehari-hari yang beroperasi di Lagoi.

Muhammad Harry Meilan selaku narasumber menyampaikan materi mengenai kewajiban pelaporan orang asing serta tata cara penggunaan APOA sebagai sarana pelaporan yang cepat, mudah, dan terintegrasi. Melalui pemaparan yang diberikan, peserta diajak untuk lebih memahami fungsi dan manfaat APOA sebagai platform digital yang mendukung pelaporan keberadaan orang asing secara efektif dan efisien.

APOA kata Harry, dirancang untuk mempermudah pengelola akomodasi dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan orang asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain mendukung tertib administrasi keimigrasian, penggunaan aplikasi ini juga berkontribusi dalam menciptakan pengawasan yang lebih akurat, cepat, dan responsif terhadap keberadaan Orang Asing di wilayah Indonesia.

Acara yang dipandu oleh moderator Rian Satria Putra ini semakin meriah saat sesi tanya jawab. 

Hetty dari Politeknik Bintan Cakrawala, sebuah perguruan tinggi di Lagoi menanyakan pemberlakuan kewajiban perizinan bagi tempat usahanya yang baru dirintisnya. Serta mempertanyakan person in charge yang berwenang menjadi administrator dalam pengelolaan akun APOA.

Selain itu, Hetty juga mengungkapkan rencana kunjungan pelajar atau study banding dari Singapura melalui program Summer School Holiday dan student exchange yang berlangsung selama dua minggu.

"Siapa pihak yang berkewajiban melaporkan keberadaan pelajar asing tersebut? Apakah pihak hotel tempat menginap atau institusi akademik sebagai penyelenggara kegiatan," tanya Hetty.

Menanggapi pertanyaan itu, Muhammad Harry Meilan selaku narasumber mengatakan, terkait person in charge pengelola akun APOA dapat disesuaikan dengan kebijakan masing-masing pengelola usaha atau akomodasi. "Untuk kedatangan pelajar asing tadi maka kewajiban pelaporan tetap melekat pada pihak pengelola akomodasi yang menyediakan tempat menginap bagi orang asing," tegas Harry.

Turut hadir dalam acara itu Kepala Seksi Teknologi Informasi, Komunikasi dan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Tanjunguban Reza Anugerah.

Ditemui terpisah, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Tanjunguban, Adi Hari Pianto, mengatakan bahwa pemanfaatan teknologi digital melalui APOA merupakan langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara Imigrasi dan para pelaku usaha dalam mendukung pengawasan Orang Asing.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap para pengelola hotel, resort, vila, tenant, dan pelaku usaha yang bersinggungan langsung dengan orang asing dapat dengan gampang memahami pentingnya pelaporan orang asing ya, dan juga bisa memanfaatkan APOA secara optimal,” ujarnya.

Kegiatan ini juga kata Kakanim, dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam upaya memperkuat pengawasan keimigrasian yang adaptif dan berbasis teknologi.

Hendarsam menegaskan bahwa kolaborasi antara Imigrasi dengan pengelola akomodasi, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya merupakan elemen penting dalam mendukung pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia.

Melalui sinergi tersebut, diharapkan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan Orang Asing semakin meningkat sehingga pengawasan keimigrasian dapat berjalan secara optimal. "Upaya ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat," tandas Kakanim.(sam)

Chat with us on WhatsApp